
PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kabupaten Boalemo Harijanto Mamangkey, menyayangkan sikap Kepala Desa Kotaraja dan Ketua BPD Kotaraja, Kecamatan Dulupi, yang tidak kooperatif memenuhi undangan Hearing Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Boalemo belum lama ini.
Padahal kata Harijanto, pihaknya telah melayangkan surat undangan resmi terhadap Kepala Desa Kotaraja dan Ketua BPD Kotaraja tersebut. Namun, dengan alasan yang belum diketahui, keduanya tidak menghadiri undangan resmi DPRD.
“Bahkan tadi, melalui pendamping Komisi I, kita sudah berusaha mengingatkan keduanya beberapa kali untuk menghadiri RDP. Namun, hingga hingga sore kita menunggu, keduanya hanya mengaku dalam perjalanan,” sesal Harijanto
Dijelaskannya, RDP yang digelar pihaknya, tak lain untuk mencari titik terang guna menyelesaikan polemik yang terjadi di Desa Kotaraja, terkait diberhentikannya 2 Anggota BPD. Sebab, jika dibiarkan, bisa berbuntut panjang.
“Sehingga, ini yang menjadi penyesalan Pimpinan dan seluruh Anggota Komisi I DPRD Boalemo,” ujar Harijanto Mamangkey, Senin, (15/06/2020).
Lanjut Ketua Fraksi PDI-P tersebut, terkait hal ini, dirinya meminta SOPD terkait, untuk dapat memberikan teguran maupun sanksi, kepada Kepala Desa Kotaraja dan Ketua BPD Kotaraja tersebut.
“Kami berharap, baik Dinas Sosial dan PMD, Tapem, Asisten I, dan juga Bupati Boalemo, agar dapat memberikan teguran ataupun sanksi kepada Kades dan Ketua BPD yang bersangkutan,” tegasnya
Pasalnya, menurut Harijanto, keduanya tidak menghargai undangan DPRD Boalemo yang notabene, untuk berusaha mencari solusi bersama terkait permasalahan di Desa Kotaraja.
“RDP ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, tapi bagaimana mencarikan solusi bersama, agar polemik 2 Anggota BPD di Desa Kotaraja tidak berbuntut panjang dan segera terselesaikan,” jelasnya. (Adv/Majid Rahman)











