Pemkot Gorontalo

Tebang Pohon di Kota Gorontalo Bakal Dipidana hingga Denda 5 Juta Rupiah

Ilustrasi Tebang Pohon

PROSESNEWS.ID – Bagi masyarakat Kota Gorontalo yang melakukan penebangan pohon secara sembarangan akan dikenakan denda. Terlebih Jika pohon tersebut ditanam oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, maka siap-siap pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda sebesar Rp 5 juta.

Hal itu dijelaskan oleh Kepala Seksi (Kasie) Konservasi Romi Rauf. Ia mengaku, jika aturan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum. Bahwa dalam pasal 6 dijelaskan, dilarang memanjat, memotong, menebang pohon yang tumbuh di sepanjang jalur hijau.

“Sedangkan, pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perda dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan, atau denda sebesar-besarnya Rp 5 juta,” kata Romi.

Romi mengatakan, Perda tersebut juga telah disosialisasikan di setiap kelurahan. Rencananya juga akan pampang melalui pengumuman baliho di beberapa tempat strategis.

“Karena, biasanya begini pak, ada pohon yang ditebang tapi ketika di tanya-tanya siapa pelakunya, tidak ada yang berani bertanggung jawab,” kata Romi. 

“Untuk itu, saya menghimbau kepada masyarakat agar berhenti melakukan penebangan secara sembarang dan juga diharapkan masyarakat agar bisa menjaga lingkungan serta menanam pohon minimal satu orang satu pohon,” ujar Romi. 

Reporter : Reza Saad

Recent Posts

Rekapitulasi Pilgub 2024, Gusnar-Idha Pimpin Perolehan Suara Terbanyak

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…

14 jam ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik dalam Pengelolaan Rekapitulasi Suara

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

2 hari ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik Kedua dalam Anugerah SPIP 2024

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

2 hari ago

Ketua Dekot Gorontalo Harapkan Tahun Baru Membawa Perubahan Positif bagi Daerah

PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…

2 hari ago

Pelayanan Publik Kota Gorontalo Masuk Zona Hijau, Ombudsman RI Apresiasi

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…

2 hari ago

Pemkot Gorontalo Optimalkan DIF untuk Jaga Kesejahteraan Warga di Tengah Inflasi

PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…

2 hari ago