PROSESNEWS.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap seorang pria dengan inisial SI (30) warga Kota Gorontalo karena terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Dalam aksinya, SI meraba dan meremas bagian dada bocah yang baru berusia 13 tahun hingga memasukkan jari tangan ke bagian sensitif korban yang merupakan keponakannya sendiri.
Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, SI mulai melancarkan aksi bejatnya sejak tanggal 27 September 2023 kemarin, dan baru diketahui orang tua korban tiga bulan kemudian.
“Tidak terima dengan aksi keji pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Gorontalo Kota”, jelas Kompol Leonardo.
Lebih lanjut Kompol Leonardo mengungkapkan, laporan ini sebenarnya sudah diterima oleh pihak kepolisian pada bulan Desember 2023. Tapi unit PPA sempat mengalami kendala, karena belum mengantongi hasil visum, di mana pelaku sering mengelak atas perbuatannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SI ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 24 September 2024 dan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.