
PROSESNEWS.ID – Seorang pria berinisial UH (33) nekat melakukan aksi begal payudara terhadap seorang perempuan berinisial DM (30) saat korban tengah mengikuti jalan sehat bersama rekannya.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Lupoyo, Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, pada Rabu (9/7/2025).
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, dalam konferensi pers menjelaskan, motif pelaku dilatarbelakangi karena tergoda melihat tubuh dan pakaian ketat yang dikenakan korban.
“Korban pada pagi hari melaksanakan jalan pagi dengan rekannya, kemudian pelaku melihat dari belakang perlahan-lahan, dan melihat body dengan pakaian ketat muncul hasratnya,” jelas Akmal.
Lebih lanjut, Akmal menerangkan, pelaku kemudian mendekati korban dan langsung meraba payudara korban dengan tangan kirinya sebelum melarikan diri.
Atas perbuatannya, UH dijerat dengan Pasal 6 Huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp50 juta, serta Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
“Untuk saat ini pelaku sudah kita tahan kurang lebih hampir dua bulan,” pungkas Akmal.












