
PROSESNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo akhirnya menggelar Hearing atas aduan Dugaan Malpraktik di Rumah Sakit (RS) Multazam. Dalam hearing itu, diawali dengan mendengarkan pengaduan pihak korban.
YH yang merupakan suami korban mengatakan, sebelumnya, ia bersama korban melakukan konsultasi ke salah satu dokter spesialis kandungan di Kota Gorontalo. Saat dilakukan diagnosa oleh dokter AW pasien memiliki kista berukuran 5.0 dan dan Miom berukuran 9.8 atau berukuran sebesar kepala bayi.
Setelah itu, korban melakukan operasi di RS Multazam sesuai arahan dari dokter tersebut. Saat dilakukan operasi, tiba-tiba tidak bisa dilanjutkan dengan alasan telah terjadi perlengketan usus di seluruh lapisan perut.
Saat itu, pasien dibiarkan dalam kondisi perut terbelah, dan yang melanjutkan jahitan operasinya ialah dokter TB. Dokter tersebut juga merupakan salah satu dokter bedah yang ada di RS Multazam.
Setelah akan dilanjutkan, TB menyampaikan, jika telah terjadi robekan pada usus Pasien yang diakibatkan oleh sayatan operasi oleh dokter sebelumnya. Selang beberapa hari kemudian, Korban dugaan malpraktek di Rumah Sakit (RS) Multazam Kota Gorontalo MG akhirnya meninggal dunia, pada hari Jumat 15 Oktober 2021.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit (RS) Multazam Gorontalo, Syahrudin Syam Biya mengungkapkan, korban selama berada di RS Multazam ditangani dengan baik.
“Karena tugas utama RS adalah menjaga keamanan pasien, kami tidak mungkin menjerumuskan pasien ke hal-hal yang tidak bagus,” ungkap syahrudin.
Syahrudin mengatakan, luka korban saat berada di RS telah dijahit bahkan diperban. Jadi, pihaknya tidak membiarkan luka tersebut dalam keadaan menganga.
“Kami juga tidak memulangkan korban, tapi keluarga korban yang meminta untuk segera dirujuk ke RS Aloei Saboe,” katanya.
Syahrudin juga tidak setuju, kalau RS Multazam tidak memberikan resep obat saat keluar dan tidak dipinjamkan ambulans. Pasalnya, ambulans telah disiapkan bahkan ditawari, dan obat untuk korban telah diberikan.
“Tetapi, saat diberikan obat, keluarga korban mengambil keesokan harinya, dan untuk mobil ambulans telah disiapkan,” terang Syahrudin.
Syahrudin mempertanyakan, dalam kasus tersebut apakah Malpraktik atau hanya risiko saja. Karena, tidak ada hal yang pasti seorang dokter melakukan tindakan tersebut.
“Oleh karena itu, IDI nantinya akan mendalami kasus ini,” jelasnya.
Disamping itu, Ikatan Dokter Indonesia Kota Gorontalo Isman Yusuf mengatakan, pihaknya telah memerintahkan kedua RS melakukan Audit. Nanti akan secepatnya diserahkan ke MKEK.
“Kemungkinan maksimal satu minggu ketika ada hasilnya akan segera diumumkan pada publik,” kata Isman.
Isman menerangkan, pada saat di MKEK, semua pihak dikumpulkan, mulai dari dokter, rumah sakit, keluarga, semua akan diambil pendapat dan kesaksiannya. Tidak ada yang ditutup-tutupi, tapi dalam menjalankan sidang itu sifatnya tertutup.
“Mudah-mudahan tugas dari audit medik, komite medik, dan MKEK bisa ada hasil dalam waktu yang Secepat-cepatnya,” pungkasnya.
Reporter : Reza Saad