Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Terjadi Perbedaan Pendapat Soal Dugaan Malpraktik RS Multazam

Arfandi by Arfandi
19 Okt 2021 22:17
in Peristiwa
Terjadi Perbedaan Pendapat Soal Dugaan Malpraktik RS Multazam

PROSESNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo akhirnya menggelar Hearing atas aduan Dugaan Malpraktik di Rumah Sakit (RS) Multazam. Dalam hearing itu, diawali dengan mendengarkan pengaduan pihak korban.

YH yang merupakan suami korban mengatakan, sebelumnya, ia bersama korban melakukan konsultasi ke salah satu dokter spesialis kandungan di Kota Gorontalo. Saat dilakukan diagnosa oleh dokter AW pasien memiliki kista berukuran 5.0 dan dan Miom berukuran 9.8 atau berukuran sebesar kepala bayi.

Setelah itu, korban melakukan operasi di RS Multazam sesuai arahan dari dokter tersebut. Saat dilakukan operasi, tiba-tiba tidak bisa dilanjutkan dengan alasan telah terjadi perlengketan usus di seluruh lapisan perut.

Saat itu, pasien dibiarkan dalam kondisi perut terbelah, dan yang melanjutkan jahitan operasinya ialah dokter TB. Dokter tersebut juga merupakan salah satu dokter bedah yang ada di RS Multazam.

Setelah akan dilanjutkan, TB menyampaikan, jika telah terjadi robekan pada usus Pasien yang diakibatkan oleh sayatan operasi oleh dokter sebelumnya. Selang beberapa hari kemudian, Korban dugaan malpraktek di Rumah Sakit (RS) Multazam Kota Gorontalo MG akhirnya meninggal dunia, pada hari Jumat 15 Oktober 2021.

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit (RS) Multazam Gorontalo, Syahrudin Syam Biya mengungkapkan, korban selama berada di RS Multazam ditangani dengan baik.

“Karena tugas utama RS adalah menjaga keamanan pasien, kami tidak mungkin menjerumuskan pasien ke hal-hal yang tidak bagus,” ungkap syahrudin.

Syahrudin mengatakan, luka korban saat berada di RS telah dijahit bahkan diperban. Jadi, pihaknya tidak membiarkan luka tersebut dalam keadaan menganga.

“Kami juga tidak memulangkan korban, tapi keluarga korban yang meminta untuk segera dirujuk ke RS Aloei Saboe,” katanya.

Syahrudin juga tidak setuju, kalau RS Multazam tidak memberikan resep obat saat keluar dan tidak dipinjamkan ambulans. Pasalnya, ambulans telah disiapkan bahkan ditawari, dan obat untuk korban telah diberikan.

“Tetapi, saat diberikan obat, keluarga korban mengambil keesokan harinya, dan untuk mobil ambulans telah disiapkan,” terang Syahrudin.

Syahrudin mempertanyakan, dalam kasus tersebut apakah Malpraktik atau hanya risiko saja. Karena, tidak ada hal yang pasti seorang dokter melakukan tindakan tersebut.

“Oleh karena itu, IDI nantinya akan mendalami kasus ini,” jelasnya.

Disamping itu, Ikatan Dokter Indonesia Kota Gorontalo Isman Yusuf mengatakan, pihaknya telah memerintahkan kedua RS melakukan Audit. Nanti akan secepatnya diserahkan ke MKEK.

“Kemungkinan maksimal satu minggu ketika ada hasilnya akan segera diumumkan pada publik,” kata Isman.

Isman menerangkan, pada saat di MKEK, semua pihak dikumpulkan, mulai dari dokter, rumah sakit, keluarga, semua akan diambil pendapat dan kesaksiannya. Tidak ada yang ditutup-tutupi, tapi dalam menjalankan sidang itu sifatnya tertutup.

“Mudah-mudahan tugas dari audit medik, komite medik, dan MKEK bisa ada hasil dalam waktu yang Secepat-cepatnya,” pungkasnya.

Reporter : Reza Saad

Tags: gorontaloMalpraktekMalpraktek RS MultazamMultazamPemprov GorontaloProvinsi GorontaloRS MultazamRumah Sakit Multazam
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan)

Melki Gani dan Fajri Kidjab Pimpin AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

by Editor
29 Apr 2026
0

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan) PROSESNEWS.ID - Melki Gani (Dulohupa.id) dan Fajri Kidjab (Tribungorontalo.com) resmi ditetapkan sebagai Ketua dan...

Gubernur Gorontalo Ajak IKA SMANSA Perkuat Peran Atasi Anak Putus Sekolah

by Editor
28 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mengajak Ikatan Keluarga Alumni (IKA) SMANSA Gorontalo untuk memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan daerah,...

Mantan Ketua DPRD Kabgor, STA Dijebloskan ke Sel Tahanan

by Editor
27 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID –Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, STA resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan tindak pidana korupsi, pada Senin...

Rektor UNG Paparkan Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026

by Editor
27 Apr 2026
0

Rektor UNG Paparkan Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026 PROSESNEWS.ID, Jakarta – Rektor Universitas Negeri Gorontalo Prof....

Sekda Kabgor Hadiri HUT Gorut, Soroti Sinergi Daerah

by Editor
26 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dalam rangka peringatan Hari...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

by Editor
5 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo terus mengembangkan penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum pengacara perempuan berinisial DUK....

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Sejumlah Mantan Politisi PAN Dilantik sebagai Pengurus PSI Gorontalo

24 Apr 2026

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

TERBARU

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

5 Mei 2026

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.