Hukum

Terlapor Pengeroyokan di Dulupi Belum Ditahan, Ini Penjelasan Polres Boalemo

PROSESNEWS.ID – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Boalemo, Iptu Agung Gumara Samosir, S.Tr.K, menjelaskan, alasan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap terlapor pengeroyokan di Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo yang dilaporkan Karta Rosadi Dugian, pada Senin lalu, (17/05/2021).

“Salah satu yang menjadi kendala di kami, bahwa terlapor yang dilaporkan pelapor ini masih di bawah umur. Saya cek dulu kepastiannya, kalau tidak salah 2 orang sudah menyetor KTP dan KK yang menunjukan masih di bawah umur. Tentu kita masih berkoordinasi lagi dengan pihak-pihak terkait. Misalnya, ke Peksos, Bapas, menanyakan para calon tersangka yang masih di bawah umur ini,”ujar Iptu Agung, Rabu, (26/05/2021).

Kemudian mengenai Visum et Repertum (VeR) yang dikeluhkan pelapor lanjut Iptu Agung, itu dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Ada pihak medis RSTN Boalemo yang menanganinya. Karena, itu merupakan keahlian dari para tenaga medis.

“Nanti saya cek lagi, apakah sudah di keluarkan pihak RSTN dari dokternya pada saat itu apa belum. Untuk alat bukti sendiri, jika sudah terpenuhi minimal 2 alat bukti, maka pasti kita proses. Sudah bisa kita lakukan sidik lalu alih statuskan menjadi tersangka,”paparnya.

Kasat Reskrim mengatakan, memang rata-rata perkara penganiayaan maupun pengeroyokan, penanganannya itu cepat. Namun, ada beberapa aspek pula yang harus menjadi pertimbangan. Artinya kata Iptu Agung, serangkaian penyelidikan harus benar-benar matang sebelum proses lebih lanjut.

“Misalnya, jangan sampai nanti ini berkas kurang, di Kejaksaan itu kan prosesnya akan lama. Apalagi jika sampai ke Pengadilan, jangan sampai lagi hakim menganggapnya ini tidak bisa memberatkan si pelaku. Makanya memang betul-betul kita matangkan,”terangnya.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat, agar tidak berspekulasi negatif terkait berbagai penanganan hukum yang sedang berlangsung di Mapolres Boalemo. Ia memastikan, semua proses hukum apa saja di Polres Boalemo selalu profesional penanganannya.

Di samping itu, ia mengimbau pula, agar masyarakat menjauhi Minuman Keras (Miras). Pasalnya, minuman terlarang ini, kerap menjadi pemicu terjadinya perbuatan kriminal.

Editor : Abdul Majid Rahman

Recent Posts

Atlet Sepak Takraw UNG, Sukses Raih Emas di Asean University Games 2024

PROSESNEWS.ID – Jelki Ladada, atlet sepak takraw dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG), berhasil mengukir prestasi…

4 jam ago

Sidak HP ASN Pemkab Gorontalo untuk Antisipasi Aktivitas Judol dan Pinjol

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Gorontalo, melalui Asisten Administrasi Umum, Haris Tome yang didampingi oleh Kepala…

10 jam ago

Hendra Prioritaskan Penataan Pemerintah dan Kemasyarakatan Jika Terpilih Bupati

PROSESNEWS.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Gorontalo, Hendra Hemeto, menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan…

1 hari ago

Masyarakat Pulubala Antusias Menyambut Serah Terima Sumur Bor

PROSESNEWS.ID - Masyarakat Desa Pongongaila, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, sangat antusias menyambut serah terima sumur…

1 hari ago

Tahun Baru Islam, Nelson Harap Jamaah Haji Ambil Peran dalam Sosial Kemasyarakatan

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengungkapkan, tahun baru Islam menjadi spirit baru dalam meningkatkan…

2 hari ago

Mahasiswa UNG, Silvana Lamanda Raih Emas di Asean University Games 2024

PROSESNEWS.ID – Mahasiswi Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo, Silvana…

3 hari ago