Peristiwa

Tersangka dan Babuk Penipuan Dilimpahkan ke Kejaksaan

PROSESNEWS.ID – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang sudah dinyatakan lengkap oleh Dit Reskrim Umum Polda Gorontalo, Rabu (06/05/2020) kini telah dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka dan barang buktinya pun telah diserahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

Kasubdit II Ditreskrim Umum Polda Gorontalo, AKBP Donny Arief Praptomo, S.I.K., M.H. selaku penyidik dalam perkara ini mengatakan, Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah menyatakan penyidikan telah lengkap (P-21) atas tersangka AS dalam perkara penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana, kepada 5 (lima) orang korban.

“Atas petunjuk itu, penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) kasus tersebut dan Tahap 2 ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, kejaksaan Tinggi Gorontalo yakni Steven Kamea,S.H,M.H,” ungkapnya.

Kasus penipuan atau penggelapan ini kata AKBP Donny, berawal dari tersangka AS mengajak 5 orang korban di Kota Gorontalo dalam bisnis sapinya. Dengan cara tersangka meminjam uang modal pada para korban dengan menjanjikan pada para korban dalam jangka waktu yang ditentukan oleh tersangka, dengan durasi 1 sampai 2 minggu, uang modal bisnis sapi beserta keuntungannya akan dikembalikan pada para korban.

“Bisnis sapi tersebut bertempat dikampung terangka yaitu di Sulawesi Selatan yang akan dikelola melalui paman dan karyawannya. Penipuan dan penggelapan terjadi selang pada bulan Agustus hingga Oktober 2019,” paparnya.

Alhasil tersangka tidak menepati janjinya sesuai dengan perjanjian yang disepakati, tersangka menggunakan modal para korban untuk judi dewa poker online dan membayar utang pribadinya, sehingga para korban mengalami kerugian uang sebesar Rp. 215.500.000 (Dua ratus lima belas juta lima ratus rupiah).

“Atas kejadian tersebut para korban merasa dirugikan dan melaporkan kepada penyidik pada tanggal 25 Oktober 2019. Untuk tersangka, diancam dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara”, pungkas AKBP Donny. (Helmi)

Recent Posts

ASN Kota Gorontalo Wajib Seragam Islami, Sekwan Pastikan KepatuhanASN Kota Gorontalo Wajib Seragam Islami, Sekwan Pastikan Kepatuhan

ASN Kota Gorontalo Wajib Seragam Islami, Sekwan Pastikan Kepatuhan

PROSESNEWS.ID - Sekwan DPRD Kota Gorontalo, NR Monoarfa, memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas…

8 jam ago
DWP UNG Salurkan Sembako bagi Tenaga Kontrak dan Petugas KampusDWP UNG Salurkan Sembako bagi Tenaga Kontrak dan Petugas Kampus

DWP UNG Salurkan Sembako bagi Tenaga Kontrak dan Petugas Kampus

PROSESNEWS.ID - Bulan suci Ramadhan sebagai bulan penuh berkah dimaknai oleh Dharma Wanita Persatuan Universitas…

8 jam ago
Sekwan DPRD Kota Gorontalo Apresiasi Kegiatan Tadarusan yang Digelar PemkotSekwan DPRD Kota Gorontalo Apresiasi Kegiatan Tadarusan yang Digelar Pemkot

Sekwan DPRD Kota Gorontalo Apresiasi Kegiatan Tadarusan yang Digelar Pemkot

PROSESNEWS.ID – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Gorontalo, N.R. Monoarfa, mengapresiasi terselenggaranya kegiatan Tadarusan Al-Qur'an…

9 jam ago

Gandeng BPKP RI, Gusnar Ismail Awasi Ketat Anggaran Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengambil langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi. Dalam pertemuannya…

9 jam ago

Gubernur Gorontalo Usulkan Perluasan Kota untuk Atasi Kepadatan Penduduk

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian…

16 jam ago

Harga Sewa Tenda di Pasar Senggol Limboto Capai Rp2 Juta

PROSESNEWS.ID – Pasar malam atau Pasar Senggol di Kabupaten Gorontalo akan segera digelar di Pasar…

16 jam ago