PROSESNEWS.ID – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang sudah dinyatakan lengkap oleh Dit Reskrim Umum Polda Gorontalo, Rabu (06/05/2020) kini telah dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka dan barang buktinya pun telah diserahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
Kasubdit II Ditreskrim Umum Polda Gorontalo, AKBP Donny Arief Praptomo, S.I.K., M.H. selaku penyidik dalam perkara ini mengatakan, Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah menyatakan penyidikan telah lengkap (P-21) atas tersangka AS dalam perkara penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana, kepada 5 (lima) orang korban.
“Atas petunjuk itu, penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) kasus tersebut dan Tahap 2 ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, kejaksaan Tinggi Gorontalo yakni Steven Kamea,S.H,M.H,” ungkapnya.
Kasus penipuan atau penggelapan ini kata AKBP Donny, berawal dari tersangka AS mengajak 5 orang korban di Kota Gorontalo dalam bisnis sapinya. Dengan cara tersangka meminjam uang modal pada para korban dengan menjanjikan pada para korban dalam jangka waktu yang ditentukan oleh tersangka, dengan durasi 1 sampai 2 minggu, uang modal bisnis sapi beserta keuntungannya akan dikembalikan pada para korban.
“Bisnis sapi tersebut bertempat dikampung terangka yaitu di Sulawesi Selatan yang akan dikelola melalui paman dan karyawannya. Penipuan dan penggelapan terjadi selang pada bulan Agustus hingga Oktober 2019,” paparnya.
Alhasil tersangka tidak menepati janjinya sesuai dengan perjanjian yang disepakati, tersangka menggunakan modal para korban untuk judi dewa poker online dan membayar utang pribadinya, sehingga para korban mengalami kerugian uang sebesar Rp. 215.500.000 (Dua ratus lima belas juta lima ratus rupiah).
“Atas kejadian tersebut para korban merasa dirugikan dan melaporkan kepada penyidik pada tanggal 25 Oktober 2019. Untuk tersangka, diancam dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara”, pungkas AKBP Donny. (Helmi)
PROSESNEWS.ID - Sekwan DPRD Kota Gorontalo, NR Monoarfa, memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas…
PROSESNEWS.ID - Bulan suci Ramadhan sebagai bulan penuh berkah dimaknai oleh Dharma Wanita Persatuan Universitas…
PROSESNEWS.ID – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Gorontalo, N.R. Monoarfa, mengapresiasi terselenggaranya kegiatan Tadarusan Al-Qur'an…
PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengambil langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi. Dalam pertemuannya…
PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian…
PROSESNEWS.ID – Pasar malam atau Pasar Senggol di Kabupaten Gorontalo akan segera digelar di Pasar…