Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Tersangka dan Babuk Penipuan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Editor by Editor
8 Mei 2020 20:08
in Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang sudah dinyatakan lengkap oleh Dit Reskrim Umum Polda Gorontalo, Rabu (06/05/2020) kini telah dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka dan barang buktinya pun telah diserahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

Kasubdit II Ditreskrim Umum Polda Gorontalo, AKBP Donny Arief Praptomo, S.I.K., M.H. selaku penyidik dalam perkara ini mengatakan, Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah menyatakan penyidikan telah lengkap (P-21) atas tersangka AS dalam perkara penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana, kepada 5 (lima) orang korban.

“Atas petunjuk itu, penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) kasus tersebut dan Tahap 2 ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, kejaksaan Tinggi Gorontalo yakni Steven Kamea,S.H,M.H,” ungkapnya.

Kasus penipuan atau penggelapan ini kata AKBP Donny, berawal dari tersangka AS mengajak 5 orang korban di Kota Gorontalo dalam bisnis sapinya. Dengan cara tersangka meminjam uang modal pada para korban dengan menjanjikan pada para korban dalam jangka waktu yang ditentukan oleh tersangka, dengan durasi 1 sampai 2 minggu, uang modal bisnis sapi beserta keuntungannya akan dikembalikan pada para korban.

“Bisnis sapi tersebut bertempat dikampung terangka yaitu di Sulawesi Selatan yang akan dikelola melalui paman dan karyawannya. Penipuan dan penggelapan terjadi selang pada bulan Agustus hingga Oktober 2019,” paparnya.

Alhasil tersangka tidak menepati janjinya sesuai dengan perjanjian yang disepakati, tersangka menggunakan modal para korban untuk judi dewa poker online dan membayar utang pribadinya, sehingga para korban mengalami kerugian uang sebesar Rp. 215.500.000 (Dua ratus lima belas juta lima ratus rupiah).

“Atas kejadian tersebut para korban merasa dirugikan dan melaporkan kepada penyidik pada tanggal 25 Oktober 2019. Untuk tersangka, diancam dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara”, pungkas AKBP Donny. (Helmi)

Tags: gorontaloPOLDA GORONTALO
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Pengawalan Ketat, Prabowo Tiba di Lapangan Merdeka Gorontalo

by Editor
9 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto tiba di Gorontalo dalam rangka kunjungan kerja di Provinsi Gorontalo dengan pengawalan ketat dari aparat...

Warga Gorontalo Padati Lapangan Merdeka Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

by Editor
9 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID — Masyarakat mulai berbondong-bondong memadati kawasan Lapangan Merdeka, Kota Gorontalo, untuk menyambut kedatangan Prabowo Subianto, Sabtu (09/05/2026). Presiden dijadwalkan...

Gubernur Gorontalo Ajak IKA SMANSA Perkuat Peran Atasi Anak Putus Sekolah

by Editor
28 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mengajak Ikatan Keluarga Alumni (IKA) SMANSA Gorontalo untuk memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan daerah,...

Mantan Ketua DPRD Kabgor, STA Dijebloskan ke Sel Tahanan

by Editor
27 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID –Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, STA resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan tindak pidana korupsi, pada Senin...

Rektor UNG Paparkan Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026

by Editor
27 Apr 2026
0

Rektor UNG Paparkan Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026 PROSESNEWS.ID, Jakarta – Rektor Universitas Negeri Gorontalo Prof....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Politik

Belum Lama Gabung PSI, Abd Rahman Kini Gabung PAN

by Editor
10 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID — Abd Rahman Pakaya kini resmi bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN) setelah sebelumnya sempat menyatakan komitmennya untuk menjadi...

Evaluasi Kunjungan Prabowo, Gusnar Ungkap Tiga Indikator Keberhasilan

10 Mei 2026

Kunjungan Prabowo ke Gorontalo Berbuah Rp1,24 Triliun untuk 62 Kampung Nelayan

10 Mei 2026

Usai Melahirkan 3 Bayi Kembar, Yusmiati Warga Boalemo Meninggal Dunia

5 Jan 2020

Sofyan Puhi Ingatkan Jamaah Haji Jaga Kesehatan di Tanah Suci

10 Mei 2026

Mahasiswa UNG Borong Juara Pilmapres Wilayah LLDIKTI XVI 2026

10 Mei 2026

TERBARU

Belum Lama Gabung PSI, Abd Rahman Kini Gabung PAN

10 Mei 2026

Sofyan Puhi Ingatkan Jamaah Haji Jaga Kesehatan di Tanah Suci

10 Mei 2026

Hafidz 20 Juz Bisa Kuliah Gratis di UNG Lewat Jalur Prestasi

10 Mei 2026

Mahasiswa UNG Borong Juara Pilmapres Wilayah LLDIKTI XVI 2026

10 Mei 2026

Evaluasi Kunjungan Prabowo, Gusnar Ungkap Tiga Indikator Keberhasilan

10 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.