Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Tersangka dan Babuk Penipuan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Editor by Editor
8 Mei 2020 20:08
in Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang sudah dinyatakan lengkap oleh Dit Reskrim Umum Polda Gorontalo, Rabu (06/05/2020) kini telah dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka dan barang buktinya pun telah diserahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

Kasubdit II Ditreskrim Umum Polda Gorontalo, AKBP Donny Arief Praptomo, S.I.K., M.H. selaku penyidik dalam perkara ini mengatakan, Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah menyatakan penyidikan telah lengkap (P-21) atas tersangka AS dalam perkara penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana, kepada 5 (lima) orang korban.

“Atas petunjuk itu, penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) kasus tersebut dan Tahap 2 ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, kejaksaan Tinggi Gorontalo yakni Steven Kamea,S.H,M.H,” ungkapnya.

Kasus penipuan atau penggelapan ini kata AKBP Donny, berawal dari tersangka AS mengajak 5 orang korban di Kota Gorontalo dalam bisnis sapinya. Dengan cara tersangka meminjam uang modal pada para korban dengan menjanjikan pada para korban dalam jangka waktu yang ditentukan oleh tersangka, dengan durasi 1 sampai 2 minggu, uang modal bisnis sapi beserta keuntungannya akan dikembalikan pada para korban.

“Bisnis sapi tersebut bertempat dikampung terangka yaitu di Sulawesi Selatan yang akan dikelola melalui paman dan karyawannya. Penipuan dan penggelapan terjadi selang pada bulan Agustus hingga Oktober 2019,” paparnya.

Alhasil tersangka tidak menepati janjinya sesuai dengan perjanjian yang disepakati, tersangka menggunakan modal para korban untuk judi dewa poker online dan membayar utang pribadinya, sehingga para korban mengalami kerugian uang sebesar Rp. 215.500.000 (Dua ratus lima belas juta lima ratus rupiah).

“Atas kejadian tersebut para korban merasa dirugikan dan melaporkan kepada penyidik pada tanggal 25 Oktober 2019. Untuk tersangka, diancam dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara”, pungkas AKBP Donny. (Helmi)

Tags: gorontaloPOLDA GORONTALO
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Viral Secara Nasional, PENAS XVII Jadi Titik Balik Citra Gorontalo

by Editor
29 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail secara resmi membubarkan Panitia Daerah Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan XVII Tahun 2026...

Pemadam Kebakaran Kabupaten Gorontalo berhasil memadamkan api, sebelum menyebar ke rumah penduduk lainnya

Dua Unit Rumah di Telaga Hangus Terbakar, Dua Orang Alami Luka Bakar

by Editor
28 Jun 2026
0

Pemadam Kebakaran Kabupaten Gorontalo berhasil memadamkan api, sebelum menyebar ke rumah penduduk lainnya PROSESNEWS.ID – Kebakaran menghanguskan dua unit rumah...

Viral Razia Malam Hari, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Gorontalo

by Editor
26 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono, menanggapi video viral yang mempertanyakan pelaksanaan razia kendaraan...

Dubes Australia Apresiasi Penyelenggaraan PENAS XVII di Gorontalo

by Editor
25 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Suksesnya pelaksanaan Pekan Nasional Petani dan Nelayan (PENAS) XVII mencuri banyak perhatian publik. Tidak terkecuali dari Duta Besar...

Prabowo Tiba di Gorontalo, Hadiri Puncak PENAS KTNA XVII 2026

by Editor
25 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba di Provinsi Gorontalo dalam rangka menghadiri puncak Pekan Nasional (PENAS) Kontak Tani...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemadam Kebakaran Kabupaten Gorontalo berhasil memadamkan api, sebelum menyebar ke rumah penduduk lainnya
Gorontalo

Dua Unit Rumah di Telaga Hangus Terbakar, Dua Orang Alami Luka Bakar

by Editor
28 Jun 2026
0

Pemadam Kebakaran Kabupaten Gorontalo berhasil memadamkan api, sebelum menyebar ke rumah penduduk lainnya PROSESNEWS.ID – Kebakaran menghanguskan dua unit rumah...

Mantan Kades dan Anggota BPD Wambulu Terancam Pidana Dugaan Pemalsuan Ijazah

4 Agu 2024

Viral Secara Nasional, PENAS XVII Jadi Titik Balik Citra Gorontalo

29 Jun 2026
????????????????????????????????????

Harganas ke-33 di Gorontalo, Sekdaprov Ajak Ayah Aktif dalam Pengasuhan Anak

29 Jun 2026
Oplus_131072

LGBT Marak di Gorontalo, Falsafah Gorontalo Dipertanyakan

27 Jun 2026

Sekolah Pranikah Salimah (Serasi) sebagai Ruang Pembelajaran Literasi Komunikasi bagi Calon Pasangan Suami Istri

25 Jun 2026

TERBARU

Merawat Bahasa, Merawat Keluarga

29 Jun 2026

Gusnar Minta Spirit Sukses PENAS XVII Dibawa ke Pembangunan Gorontalo

29 Jun 2026

Viral Secara Nasional, PENAS XVII Jadi Titik Balik Citra Gorontalo

29 Jun 2026

Upacara Harganas ke-33 di Gorontalo Dorong Penguatan Kesehatan dan Pendidikan Karakter

29 Jun 2026
????????????????????????????????????

Harganas ke-33 di Gorontalo, Sekdaprov Ajak Ayah Aktif dalam Pengasuhan Anak

29 Jun 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.