Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Tersinggung Suara Motor, 3 Remaja di Gorontalo Lakukan Penganiayaan

Editor by Editor
12 Des 2023 22:31
in Kriminal

PROSESNEWS.ID — Pada Minggu, 10 Desember 2023 lalu, sebuah tragedi penganiayaan terjadi di Jln Brigjen Piola Isa, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.

Kejadian tersebut melibatkan dua pengendara sepeda motor yang berboncengan mengejar dan menyerang dua remaja, MF (20) dan FI (18), yang baru saja pulang dari salah satu kafe di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kota Gorontalo.

Dalam konferensi pers, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana mengungkapkan, kejadian bermula ketika kedua korban kembali dari tempat tongkrongan pada pukul 04.10 WITA.

“Mereka tiba-tiba dikejar oleh dua pengendara motor dari belakang. Khawatir dan cemas, korban meningkatkan kecepatan motor mereka,” beber Kombespol Ade.

Salah satu korban, MF, yang dibonceng, akhirnya menjadi korban pemukulan menggunakan senjata api mainan milik pelaku. Serangan tersebut menyebabkan luka di bagian belakang kepala.

Saat berhenti, MF melarikan diri sehingga hanya FI yang menjadi target. Pelaku kemudian menodongkan senjata api mainan dan memukul MF di wajah, serta memerintahkannya untuk melakukan push-up.

“Motif dari penganiayaan ini disebutkan karena pelaku merasa tersinggung oleh bunyi gas motor yang dikendarai oleh korban, menganggapnya sebagai provokasi dan mengajak untuk bertengkar,” ungkap Kombespol Ade.

Akibat dari perbuatan tersebut, IK (19), ZS (22), MAH (17) dijerat Pasal 251 ayat (1) KUHP jo dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Kombespol Ade menambahkan, meskipun ada pelaku yang masih di bawah umur, pihak kepolisian akan bertindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata korek api mainan, tas, kunci motor, dan pakaian korban yang masih bersisa darah bekas pemukulan.

Kepolisian mengimbau dan berharap agar tidak ada lagi kasus pemukulan yang melibatkan remaja di masa mendatang. Mereka menegaskan bahwa akan bertindak keras jika kejadian serupa terulang.

Tags: 3 Remaja di GorontalogorontaloKasus Penganiayaan Pistol MainanKasus Pistol MainanKriminal GorontaloLakukan PenganiayaanPENGANIAYAANPistol MainanTersinggung Suara Moto
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Praktisi Hukum Tegaskan Pernyataan Gubernur Soal Tambang Ilegal Bukan Ancaman bagi Rakyat

by Editor
12 Mar 2026
0

PROSESNEWA.ID - Niat baik Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap masyarakat dinilai telah dipelintir oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab....

Oplus_131072

Pemuda 18 Tahun Tewas di PETI Bulangita, Warga Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

by Editor
6 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Isak tangis menyelimuti warga Dusun Banjar II, Desa Bumbulan, saat jasad Mahmud Lihawa (18) tiba di rumah duka,...

Oplus_131072

Mobil Toyota Veloz Tabrak Pohon Pembatas Jalan, Ini Alasan Pengemudi

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Belum genap sebulan, Jalan Pangeran Hidayat atau yang dikenal dengan Jalan Dua Susun (JDS), Kota Gorontalo, kembali memakan korban....

Kuota Solar Gorontalo Naik 5.400 KL, Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dipacu

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi atas perjuangan Anggota Komisi XII DPR RI Daerah Pemilihan...

Totok Bactiar Soroti Pengelolaan Aset Dinas

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bactiar, menyoroti pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya di Dinas Pendidikan....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

by Editor
24 Okt 2025
0

PROSESNEWS.ID – Provinsi Gorontalo kembali menorehkan capaian positif dalam kinerja investasi. Sepanjang Triwulan III tahun 2025, realisasi investasi daerah ini...

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

5 Jun 2022

KPU Kabupaten Gorontalo Menggelar Rapat Evaluasi Partisipasi Pemilih

23 Des 2024

KPU Boalemo Akan Gelar Tiga Kali Debat Paslon, Ini Jadwalnya

17 Okt 2024

Fakta Kasus Guru Murid, Hubungan Keduanya Sudah Berlangsung Sejak 2022

24 Sep 2024

KPU Boalemo Terima Berkas Perbaikan Persyaratan Administrasi 5 Bapaslon

9 Sep 2024

TERBARU

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

20 Mar 2026

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

19 Mar 2026

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

18 Mar 2026

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

18 Mar 2026

Ketum BPD HIPMI Temui Gubernur, Kolaborasi Sukseskan Visi Misi ‘Gorontalo Maju dan Sejahtera’

17 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.