Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Tersinggung Suara Motor, 3 Remaja di Gorontalo Lakukan Penganiayaan

Editor by Editor
12 Des 2023 22:31
in Kriminal

PROSESNEWS.ID — Pada Minggu, 10 Desember 2023 lalu, sebuah tragedi penganiayaan terjadi di Jln Brigjen Piola Isa, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.

Kejadian tersebut melibatkan dua pengendara sepeda motor yang berboncengan mengejar dan menyerang dua remaja, MF (20) dan FI (18), yang baru saja pulang dari salah satu kafe di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kota Gorontalo.

Dalam konferensi pers, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana mengungkapkan, kejadian bermula ketika kedua korban kembali dari tempat tongkrongan pada pukul 04.10 WITA.

“Mereka tiba-tiba dikejar oleh dua pengendara motor dari belakang. Khawatir dan cemas, korban meningkatkan kecepatan motor mereka,” beber Kombespol Ade.

Salah satu korban, MF, yang dibonceng, akhirnya menjadi korban pemukulan menggunakan senjata api mainan milik pelaku. Serangan tersebut menyebabkan luka di bagian belakang kepala.

Saat berhenti, MF melarikan diri sehingga hanya FI yang menjadi target. Pelaku kemudian menodongkan senjata api mainan dan memukul MF di wajah, serta memerintahkannya untuk melakukan push-up.

“Motif dari penganiayaan ini disebutkan karena pelaku merasa tersinggung oleh bunyi gas motor yang dikendarai oleh korban, menganggapnya sebagai provokasi dan mengajak untuk bertengkar,” ungkap Kombespol Ade.

Akibat dari perbuatan tersebut, IK (19), ZS (22), MAH (17) dijerat Pasal 251 ayat (1) KUHP jo dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Kombespol Ade menambahkan, meskipun ada pelaku yang masih di bawah umur, pihak kepolisian akan bertindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata korek api mainan, tas, kunci motor, dan pakaian korban yang masih bersisa darah bekas pemukulan.

Kepolisian mengimbau dan berharap agar tidak ada lagi kasus pemukulan yang melibatkan remaja di masa mendatang. Mereka menegaskan bahwa akan bertindak keras jika kejadian serupa terulang.

Tags: 3 Remaja di GorontalogorontaloKasus Penganiayaan Pistol MainanKasus Pistol MainanKriminal GorontaloLakukan PenganiayaanPENGANIAYAANPistol MainanTersinggung Suara Moto
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) sangat dirasakan manfaatnya oleh petani di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Hal ini...

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Lahan seluas 879 hektar hasil program cetak sawah baru tahun 2025 di Kabupaten Pohuwato mulai dimanfaatkan untuk ditanami...

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi musim kemarau panjang yang...

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menindaklanjuti keluhan para sopir yang belum menerima pelunasan pembayaran jasa transportasi pada...

Kebakaran di Gorut Capai 17 Kasus Selama 2026, Didominasi Kebakaran Lahan

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Gorontalo Utara mencatat sebanyak 17 kejadian kebakaran...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polemik yang terjadi di SDN 8 Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Erni Dunggio...

Fakta Dugaan Pungli dan Pencemaran Nama Baik di SDN 8 Sumalata Terungkap

4 Agu 2026

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

2 Agu 2026
Potongan flayer FKPR

FKPR Minta Kejari Gorontalo Utara Transparan Tangani Dua Perkara Dugaan Korupsi

5 Agu 2026
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

4 Agu 2026

Kemenag Gorontalo Utara Benarkan Dugaan Pungli terhadap Guru, Tindaklanjuti Keterlibatan Oknum Pengawas

2 Agu 2026

TERBARU

Potongan flayer FKPR

FKPR Minta Kejari Gorontalo Utara Transparan Tangani Dua Perkara Dugaan Korupsi

5 Agu 2026

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

4 Agu 2026

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

4 Agu 2026

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

4 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Pangkas Harga Sembako, Warga Biluhu Bisa Belanja Sesuai Kebutuhan

4 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.