Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Tersulut Emosi, Anak di Gorontalo Tikam Ayah Kandung

Editor by Editor
5 Apr 2026 16:21
in Kriminal, Peristiwa

PROSESNEWS.ID—Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota berhasil meringkus terduga pelaku penikaman berinisial AA (21) di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kamis (2/4/2026) malam.

Personel kepolisian menjemput paksa pelaku sekitar pukul 22.00 WITA setelah ia nekat melukai korban menggunakan senjata tajam.

Insiden berdarah tersebut bermula saat korban, Suharto Piinga (46), menegur pelaku di lokasi kejadian. Namun, AA yang tidak terima dengan teguran tersebut langsung tersulut emosi.

Seketika, pelaku mencabut sebilah pisau dan menikam korban berulang kali hingga mengalami luka parah.

Warga sekitar yang melihat korban dalam kondisi bersimbah darah segera mengevakuasi korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis darurat. Berdasarkan keterangan saksi, korban merupakan ayah kandung pelaku.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan serta memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami memproses kasus ini secara profesional dan transparan,” tegas AKP Akmal.

Saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik aksi nekat pelaku. Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Menyikapi peristiwa tersebut, AKP Akmal mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terpancing emosi, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Ia juga meminta warga segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak berwajib melalui call center Polri 110.

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Sekwan DPRD Kota Gorontalo Hadiri Silaturahmi Wali Kota, Soroti Pengawasan Anak

by Editor
5 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID—Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Gorontalo, NR Monoarfa, menghadiri kegiatan silaturahmi yang digelar Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, di Padebuolo....

Serius Tertibkan Tambang Rakyat, Pemprov Gorontalo Perkuat Satgas Percepatan IPR

by Editor
5 Apr 2026
0

  PROSESNEWS.ID —Pemerintah Provinsi Gorontalo terus menggalakkan pemahaman publik terkait posisi pertambangan rakyat di daerah tersebut. Upaya itu dilakukan melalui...

Ambulans di RS Tak Tersedia, Ibu Hamil Meninggal Saat Proses Rujukan

by Editor
4 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Keterbatasan fasilitas ambulans di Rumah Sakit Boliyohuto menjadi sorotan publik setelah seorang ibu dilaporkan meninggal dunia saat akan...

Emas 1 Kg Diselundupkan Lewat Kaleng Biskuit di Bandara Djalaluddin

by Editor
3 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Upaya penyelundupan emas batangan seberat sekitar 1 kilogram berhasil digagalkan petugas Aviation Security (Avsec) di Bandara Djalaluddin, Sabtu...

Gubernur Pastikan P3K Aman di Tengah Kebijakan Efisiensi dan WFH

by Editor
3 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran serta penerapan sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) tidak akan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Serius Tertibkan Tambang Rakyat, Pemprov Gorontalo Perkuat Satgas Percepatan IPR

by Editor
5 Apr 2026
0

  PROSESNEWS.ID —Pemerintah Provinsi Gorontalo terus menggalakkan pemahaman publik terkait posisi pertambangan rakyat di daerah tersebut. Upaya itu dilakukan melalui...

Oplus_131072

Tersulut Emosi, Anak di Gorontalo Tikam Ayah Kandung

5 Apr 2026

Inovasi KPU Pohuwato Lahirkan Aplikasi e-verfak Bantu Kinerja PPS

1 Jul 2020

Destinasi Wisata di Kabgor Dibuka Kembali, Bupati Nelson Harap Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

21 Jun 2020

Ambulans di RS Tak Tersedia, Ibu Hamil Meninggal Saat Proses Rujukan

4 Apr 2026

Sekwan DPRD Kota Gorontalo Hadiri Silaturahmi Wali Kota, Soroti Pengawasan Anak

5 Apr 2026

TERBARU

Sekwan DPRD Kota Gorontalo Hadiri Silaturahmi Wali Kota, Soroti Pengawasan Anak

5 Apr 2026
Oplus_131072

Tersulut Emosi, Anak di Gorontalo Tikam Ayah Kandung

5 Apr 2026

Serius Tertibkan Tambang Rakyat, Pemprov Gorontalo Perkuat Satgas Percepatan IPR

5 Apr 2026

Ambulans di RS Tak Tersedia, Ibu Hamil Meninggal Saat Proses Rujukan

4 Apr 2026

Emas 1 Kg Diselundupkan Lewat Kaleng Biskuit di Bandara Djalaluddin

3 Apr 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.