
PROSESNEWS.ID—Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota berhasil meringkus terduga pelaku penikaman berinisial AA (21) di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kamis (2/4/2026) malam.
Personel kepolisian menjemput paksa pelaku sekitar pukul 22.00 WITA setelah ia nekat melukai korban menggunakan senjata tajam.
Insiden berdarah tersebut bermula saat korban, Suharto Piinga (46), menegur pelaku di lokasi kejadian. Namun, AA yang tidak terima dengan teguran tersebut langsung tersulut emosi.
Seketika, pelaku mencabut sebilah pisau dan menikam korban berulang kali hingga mengalami luka parah.
Warga sekitar yang melihat korban dalam kondisi bersimbah darah segera mengevakuasi korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis darurat. Berdasarkan keterangan saksi, korban merupakan ayah kandung pelaku.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan serta memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami memproses kasus ini secara profesional dan transparan,” tegas AKP Akmal.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik aksi nekat pelaku. Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Menyikapi peristiwa tersebut, AKP Akmal mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terpancing emosi, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Ia juga meminta warga segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak berwajib melalui call center Polri 110.












