PROSESNEWS.ID – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pilkades, diakui Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara, Thariq Modanggu,
Menurutnya, revisi yang dilakukan ini, selain akan berdampak pada anggaran, poin penting dalam revisi tersebut, diantaranya komposisi panitia.
“Yang paling penting disitu soal komposisi panitia, tidak seperti kemarin, saat ini langsung pemerintah daerah dan forkopimda,” kata Wabup usai Rapat Paripurna DPRD Gorontalo Utara, Senin (15/3/2021).
Anggaran yang ada di OPD terkait kata dia, alokasinya sebesar Rp 233 juta lebih. Wabup berharap, revisi ini bisa segera diselesaikan.
Dan jika memungkinkan kata orang nomor dua di Gorontalo Utara tersebut, penyesuaian besaran anggaran dapat dilakukan pada pergeseran atau perubahan.
“Yang pasti akan ada penyesuaian anggaran sesuai dengan kebutuhan berdasarkan perda yang baru nanti,” jelas Wabup.
PROSESNEWS.ID – Jelki Ladada, atlet sepak takraw dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG), berhasil mengukir prestasi…
PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Gorontalo, melalui Asisten Administrasi Umum, Haris Tome yang didampingi oleh Kepala…
PROSESNEWS.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Gorontalo, Hendra Hemeto, menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan…
PROSESNEWS.ID - Masyarakat Desa Pongongaila, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, sangat antusias menyambut serah terima sumur…
PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengungkapkan, tahun baru Islam menjadi spirit baru dalam meningkatkan…
PROSESNEWS.ID – Mahasiswi Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo, Silvana…