PROSESNEWS.ID – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pilkades, diakui Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara, Thariq Modanggu,
Menurutnya, revisi yang dilakukan ini, selain akan berdampak pada anggaran, poin penting dalam revisi tersebut, diantaranya komposisi panitia.
“Yang paling penting disitu soal komposisi panitia, tidak seperti kemarin, saat ini langsung pemerintah daerah dan forkopimda,” kata Wabup usai Rapat Paripurna DPRD Gorontalo Utara, Senin (15/3/2021).
Anggaran yang ada di OPD terkait kata dia, alokasinya sebesar Rp 233 juta lebih. Wabup berharap, revisi ini bisa segera diselesaikan.
Dan jika memungkinkan kata orang nomor dua di Gorontalo Utara tersebut, penyesuaian besaran anggaran dapat dilakukan pada pergeseran atau perubahan.
“Yang pasti akan ada penyesuaian anggaran sesuai dengan kebutuhan berdasarkan perda yang baru nanti,” jelas Wabup.