Nasional

Tidak Ada Kompromi Bagi Pinjaman Online Ilegal

Ilustrasi Pinjaman Online (Freepik)

PROSESNEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Kepolisian, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani pernyataan bersama dalam rangka memberantas aplikasi pinjaman online ilegal di ruang digital, Jumat (20/08/2021). 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, menyatakan pihaknya akan berkomitmen penuh dalam memberantas aplikasi pinjaman online ilegal di ruang digital. Dengan cara, menindak tegas setiap pelaku ataupun oknum yang terbukti ikut dalam praktik tersebut. 

“Kami akan sangat tegas dan tidak kompromi terkait dengan pelanggaran pelanggaran sektor finansial tersebut,”tegas Johnny Gerard Plate.

Saat ini, Kementerian Kominfo telah banyak menindak tegas aplikasi pinjaman online ilegal yang terindikasi melakukan tindakan melanggar hukum.

Tercatat, sebanyak 856 konten yang melanggar peraturan yang berkaitan dengan hal di atas telah ditindak lanjuti. 

“Jumlah itu dari periode 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kominfo telah terima aduan untuk ditindak lanjuti, termasuk pinjaman online,”ujarnya.

Tindakan melanggar hukum yang dimaksud antara lain pertama, manipulasi korban untuk mendapatkan data pribadi milik korban atau kerap dikenal dengan social engineering. Kedua, tindakan melanggar hukum yakni melakukan penyadapan yang dilakukan oleh aplikasi terkait. 

Ketiga, pelaku kejahatan yang meminta korban untuk melakukan transaksi ke rekening orang lain. “Kominfo mengantisipasi tiga hal tersebut, agar tidak dialami pengguna ruang digital,”imbuhnya. 

Oleh karena itu, Johnny mengajak, kolaborasi antar Kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya sangat dibutuhkan dalam menyikapi fenomena pinjaman online ilegal ini. Dengan begitu, ruang gerak dari pelaku kejahatan  di ruang digital itu pun dapat dilakukan secara optimal di masa mendatang. 

“Kami mengajak kolaborasi dan kerjasama antar kementerian, lembaga, pemangku kepentingan dari sektor privat untuk mewujudkan ekosistem pinjaman online yang kondusif,”pungkasnya. (**)

Recent Posts

Antisipasi Kerawanan Pemungutan Suara, Bawaslu Kota Gorontalo Petakan 18 Indikator TPS Rawan

PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…

10 jam ago

Paslon Gusnar – Idah Mendominasi Semua Segmen Pemilih di Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…

11 jam ago

KPU Pohuwato Libatkan ASN dan Guru Sosialisasikan Partisipasi Pemilu 2024

PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…

12 jam ago

Belum Ada Pendaftar dalam Seleksi Jabatan Sekda Kabupaten Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…

12 jam ago

Helmi Rasid Sebut Sekda Boalemo sebagai Pembohong Soal Perbup Kewenangan Desa

PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…

15 jam ago

Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Disambut Positif Pemkot Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Polresta Gorontalo Kota meluncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Nasional Polri, Rabu (20/11/2024). Program…

16 jam ago