
PROSESNEWS.ID – Team Watawatanga Satreskrim Polres Bone Bolango, menyita 1 unit kendaraan roda empat dari seorang warga di Kota Pare-pare Provinsi Sulawesi Selatan berinisial S, karena diduga merupakan hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, Iptu Muhammad Arianto STK menjelaskan, penyitaan 1 unit mobil ini berdasarkan hasil penyedikan dugaan penggelapan kendaraan roda empat, yang terdeteksi tengah berada di Wilayah Sulawesi Selatan, tepatnya di Kota Pare-pare.
“Saat dilakukan penyidikan, team menerima informasi tentang keberadaan mobil hasil kejahatan, tengah berada di wilayah Sulsel tepatnya di Kota Pare-pare. Team kemudian berkordinasi dengan Tim Resmob Polres Pare-pare untuk melakukan penyitaan,” terang Muhammad Arianto.
Dijelaskannya, sebelum melakukan penyitaan kendaraan, dari hasil penyelidikan sebelumnnya, Team mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku penggelapan berinisal AZ, yang tengah berada di Kabupaten Pinrang.
“Jadi, awalnya mobil ini dibawah dari Gorontalo menuju Kabupaten Pinrang oleh AZ atas dasar perintah HH. Mobil tersebut kemudian di gadaikan ke warga di Kota Pare-pare berinisial S, sebesar 20 juta. Sebelum mengamankan AZ, Team sebelumnya telah berkordinasi dengan Resmob Polres Pinrang guna mengamankan pelaku,” tambah Muhammad Arianto.
Sementara itu, usai menyita 1 unit mobil dan mengamankan terduga AZ, team kemudian menuju Kota Makasar, untuk mencari keberadaan HH.
“Setelah itu, Team langasung berkordinasi dengan Team Jatanras Polrestabes Makasar, guna mengamankan HH. Setelah diamankan, keduanya mengakui seluruh perbuatan mereka, dan kini dua orang terduga pelaku dan barang bukti 1 unit mobil hasil kejatan, telah kami amankan di Mapolres Bone Bolango guna proses lebih lanjut” tutup Iptu Muhammad Arianto STK. (Jun)













