
PROSESNEWS.ID – Tim Watawatanga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone Bolango, mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi sekitar bulan Bulan Februari tahun 2022 kemarin.
Terduga pelaku adalah BWR (31), warga Desa Duano, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango. Terduga Pelaku diamankan di tempat persembunyiannya, tepatnya di rumah Neneknya, Senin, (04/04) pukul 20:00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, Iptu Muhammad Arianto STK, menjelaskan, penjemputan terhadap BWR ini berawal dari dua kali panggilan penyidik Satreskrim Polres Bone Bolango, atas laporan kasus dugaan tidak pidana asusila terhadap anak dibawah umur, yang ciri-ciri terduga pelaku mengarah kepada dirinya.
“Awalnya penyidik sudah melayangkan panggilan sebanyak dua kali kepada terduga pelaku, karena ciri-ciri teruga pelaku mengarah kepadanya. Namun dirinya tak kunjung memenuhi panggilan tersebut,” kata Muhammad Arianto.
Dikatakan Arianto, dari hasil kordinasi dengan penyidik, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, guna mengetahui keberadaan terduga pelaku pencabulan yang dilaporkan pihak keluarga ke Mapolres Bone Bolango.
“Saat melakukan penyelidikan, saya dan tim opsnal mendapati teruga pelaku ini, terinformasi berada di tempat persembunyiannya, tepatnya di rumah neneknya,” kata Muhammad Arianto.
Dijelaskanya, dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku, dirinya mengakui seluruh perbuatannya, yang rela mencabuli anak dibawah umur tersebut.
“Terduga Pelaku ini sudah mengakui seluruh perbuatannya. TerdugaPelaku juga sudah kami bawah ke Mapolres Bone Bolango, guna pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup Iptu Muhammad Arianto STK.
Reporter : Jun














