
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mengadakan Rapat Koordinasi Tindaklanjut Data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari KPU RI terkait Pemutakhiran Data Pemilih untuk pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2024.
Acara ini berlangsung di Villa Kencana, Kabupaten Boalemo, Senin (15/7/24), dengan tujuan untuk memastikan akurasi dan keandalan data pemilih dalam pemilihan umum mendatang.
Rapat ini dibuka oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya, yang didampingi oleh anggota KPU lainnya, Opan Hamsah dan Sophian Rahmola.
Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari KPU kabupaten/kota se-Gorontalo serta anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi dan kabupaten/kota.
Fokus utama rapat ini adalah untuk melakukan koordinasi mengenai hasil pencocokan dan penelitian (coklit) serta pengawasan coklit yang hampir mencapai tahap akhir.
Selain itu, rapat ini juga membahas koordinasi data pemilih yang mengalami perubahan dan yang terkategori TMS yang dikeluarkan oleh KPU RI. Data ini diperoleh dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Dalam rapat ini, dibahas pula data pemilih yang telah meninggal dunia, perubahan tanggal lahir, anggota TNI/POLRI yang berubah status, serta data pemilih yang pindah dalam satu kabupaten/kota, antar kabupaten/kota, dan antar provinsi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU Provinsi Gorontalo untuk memastikan data pemilih yang digunakan dalam pemilihan umum tahun 2024 adalah akurat dan terpercaya.
Dengan pemutakhiran data yang berkelanjutan, KPU Provinsi Gorontalo berharap dapat meningkatkan kualitas dan integritas proses pemilihan umum di Indonesia, khususnya di Provinsi Gorontalo.













