Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Tolak RUU KUHP, Jurnalis Gorontalo Gelar Aksi Jalan Mundur

Arfandi by Arfandi
23 Sep 2019 20:10
in Gorontalo, Headline, Nasional, Uncategorized

Prosesnews.id, Kota Gorontalo – Menolak RUU KUHP yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.  Ratusan Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Gorontalo mengggelar aksi jalan mundur, Senin (23/9/2019).

Massa Aliansi Jurnalis Gorontalo tersebut terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gorontalo, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Gorontalo, dan beberapa organisasi jurnalis yang berada di Universitas yang ada di gorontalo.

Dalam aksi itu, massa bergerak dari Bundaran Saronde Gorontalo menuju Gerbang Kampus UNG.

Mohamad Afandi salah satu orator mengatakan Revisi KUHP yang sementara dibahas oleh DPR, akan memancarkan kebebasan Pers Indonesia, dan mencoreng Demokrasi Indonesia.

“Tentang pidana hukum tentang martabat presiden, pers tidak bisa membantu berita yang mengancam martabat presiden republik Indonesia, jadi kami menolak itu,” kata Mohamad Afandi dalam orasinya.

Tak hanya itu, ia menambahkan pasal 241 ketika, menghinaan kepada pemerintah akan di penjara 4  tahun, dan pasal 247, ketika melakukan penghasutan melawan penguasa, akan di penjara 4 tahun 6 bulan.

“Pasal 267 ketika menyiarkan berita bohong akan di penjara 1 tahun, pasal 281 ketika merekam dan dan mengambil dokumentasi harus melalui izin pengadilan,” ujarnya

Tak sampai disitu, ia menjelaskan bahwa pasal 308 ketika tindak pidana terhadap agama, akan di penjara 5 tahun, dan pasal 354 tindak pidana terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara, akan di penjara 2 tahun.

“Selain itu, Pasal 440 tindak pidana penghinaan, akan di penjara 9 bulan, dan pasal 446 pencemaran orang mati akan di penjara 6 bulan. Ini kan tidak masuk akal,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Aliansi Jurnalis Gorontalo mengecam dan menolak RUU KUHP akan di sahkan oleh DPR.

“Harapan ke pemerintah republik Indonesia, khusus DPR jangan mengasahkan RUU KUHP, sebab itu hanya akan merusak tatanan demokrasi Indonesia serta dan membatasi kebebasan rakyat Indonesia,” tutupnya.(***)

Tags: Gorontalo tolak RUU KUHP
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

No Content Available
Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Mahasiswa Polisikan Rektor UMGO, Buntut Pencemaran Nama Baik

by Editor
16 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Konflik internal yang bermula dari sebuah podcast di Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) kini memasuki babak baru. Rektor UMGO,...

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

Jelang Tahun Baru, Harga Pangan di Pasar Sentral Gorontalo Terpantau Stabil

17 Des 2025

Permukiman Padat di Gorontalo Dilanda Kebakaran

16 Des 2025

Susanto Liputo Sambut Baik Pisah Sambut Kepala Kejari Kota Gorontalo

11 Des 2025

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

TERBARU

UNG Kirim Tim Medis Bantu Korban Banjir di Aceh

18 Des 2025

UNG Bidik Program Pertukaran Dosen dan Mahasiswa dengan AS

17 Des 2025

Jelang Tahun Baru, Harga Pangan di Pasar Sentral Gorontalo Terpantau Stabil

17 Des 2025

UNG Masuk Jajaran Badan Publik Paling Informatif Tahun 2025

17 Des 2025

Diarpus Gorontalo Bersama MPR RI Dorong Penguatan Literasi Kebangsaan

16 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.