Prosesnews.id, Kota Gorontalo – Menolak RUU KUHP yang saat ini tengah dibahas di DPR RI. Ratusan Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Gorontalo mengggelar aksi jalan mundur, Senin (23/9/2019).
Massa Aliansi Jurnalis Gorontalo tersebut terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gorontalo, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Gorontalo, dan beberapa organisasi jurnalis yang berada di Universitas yang ada di gorontalo.
Dalam aksi itu, massa bergerak dari Bundaran Saronde Gorontalo menuju Gerbang Kampus UNG.
Mohamad Afandi salah satu orator mengatakan Revisi KUHP yang sementara dibahas oleh DPR, akan memancarkan kebebasan Pers Indonesia, dan mencoreng Demokrasi Indonesia.
“Tentang pidana hukum tentang martabat presiden, pers tidak bisa membantu berita yang mengancam martabat presiden republik Indonesia, jadi kami menolak itu,” kata Mohamad Afandi dalam orasinya.
Tak hanya itu, ia menambahkan pasal 241 ketika, menghinaan kepada pemerintah akan di penjara 4 tahun, dan pasal 247, ketika melakukan penghasutan melawan penguasa, akan di penjara 4 tahun 6 bulan.
“Pasal 267 ketika menyiarkan berita bohong akan di penjara 1 tahun, pasal 281 ketika merekam dan dan mengambil dokumentasi harus melalui izin pengadilan,” ujarnya
Tak sampai disitu, ia menjelaskan bahwa pasal 308 ketika tindak pidana terhadap agama, akan di penjara 5 tahun, dan pasal 354 tindak pidana terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara, akan di penjara 2 tahun.
“Selain itu, Pasal 440 tindak pidana penghinaan, akan di penjara 9 bulan, dan pasal 446 pencemaran orang mati akan di penjara 6 bulan. Ini kan tidak masuk akal,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Aliansi Jurnalis Gorontalo mengecam dan menolak RUU KUHP akan di sahkan oleh DPR.
“Harapan ke pemerintah republik Indonesia, khusus DPR jangan mengasahkan RUU KUHP, sebab itu hanya akan merusak tatanan demokrasi Indonesia serta dan membatasi kebebasan rakyat Indonesia,” tutupnya.(***)