Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Tolak RUU KUHP, Jurnalis Gorontalo Gelar Aksi Jalan Mundur

Arfandi by Arfandi
23 Sep 2019 20:10
in Gorontalo, Headline, Nasional, Uncategorized

Prosesnews.id, Kota Gorontalo – Menolak RUU KUHP yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.  Ratusan Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Gorontalo mengggelar aksi jalan mundur, Senin (23/9/2019).

Massa Aliansi Jurnalis Gorontalo tersebut terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gorontalo, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Gorontalo, dan beberapa organisasi jurnalis yang berada di Universitas yang ada di gorontalo.

Dalam aksi itu, massa bergerak dari Bundaran Saronde Gorontalo menuju Gerbang Kampus UNG.

Mohamad Afandi salah satu orator mengatakan Revisi KUHP yang sementara dibahas oleh DPR, akan memancarkan kebebasan Pers Indonesia, dan mencoreng Demokrasi Indonesia.

“Tentang pidana hukum tentang martabat presiden, pers tidak bisa membantu berita yang mengancam martabat presiden republik Indonesia, jadi kami menolak itu,” kata Mohamad Afandi dalam orasinya.

Tak hanya itu, ia menambahkan pasal 241 ketika, menghinaan kepada pemerintah akan di penjara 4  tahun, dan pasal 247, ketika melakukan penghasutan melawan penguasa, akan di penjara 4 tahun 6 bulan.

“Pasal 267 ketika menyiarkan berita bohong akan di penjara 1 tahun, pasal 281 ketika merekam dan dan mengambil dokumentasi harus melalui izin pengadilan,” ujarnya

Tak sampai disitu, ia menjelaskan bahwa pasal 308 ketika tindak pidana terhadap agama, akan di penjara 5 tahun, dan pasal 354 tindak pidana terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara, akan di penjara 2 tahun.

“Selain itu, Pasal 440 tindak pidana penghinaan, akan di penjara 9 bulan, dan pasal 446 pencemaran orang mati akan di penjara 6 bulan. Ini kan tidak masuk akal,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Aliansi Jurnalis Gorontalo mengecam dan menolak RUU KUHP akan di sahkan oleh DPR.

“Harapan ke pemerintah republik Indonesia, khusus DPR jangan mengasahkan RUU KUHP, sebab itu hanya akan merusak tatanan demokrasi Indonesia serta dan membatasi kebebasan rakyat Indonesia,” tutupnya.(***)

Tags: Gorontalo tolak RUU KUHP
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

No Content Available
Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Kejari Gorut Mulai Sikat Koruptor, 2 Tersangka Dijebloskan ke Rutan

by Editor
6 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara perlahan mulai menjebloskan para koruptor ke Rumah Tahanan (Rutan). Dari sejumlah kasus besar...

Program ATENSI dari Kemensos Kembali Disalurkan Bupati Gorontalo

6 Nov 2025

Adhan Dambea Disebut Bapak UMKM, Ini Penjelasan Totok Bachtiar

6 Nov 2025

Seorang Ibu di Gorontalo Aniaya Anaknya Gagara Masalah Rumah Tangga

5 Nov 2025

Alfamart Dituding Sewenang-wenang, Karyawan Dipaksa Tanda Tangani Pengunduran Diri

4 Nov 2025

Risiko Nyawa di Balik Pendidikan, Siswa di Pulubala Seberangi Sungai Rawan Banjir Tiap Hari

4 Nov 2025

TERBARU

Kejari Gorut Mulai Sikat Koruptor, 2 Tersangka Dijebloskan ke Rutan

6 Nov 2025

UNG Tekankan Komitmen Dukung Kesejahteraan Masyarakat Gorut

6 Nov 2025

UNG dan Pemkab Gorut Perkuat Kerja Sama untuk Majukan Daerah

6 Nov 2025

UNG Pastikan Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik SMA Sederajat Berjalan Lancar

6 Nov 2025

Program ATENSI dari Kemensos Kembali Disalurkan Bupati Gorontalo

6 Nov 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prosesnews.id