Uncategorized

Tolak RUU KUHP, Jurnalis Gorontalo Gelar Aksi Jalan Mundur

Prosesnews.id, Kota Gorontalo – Menolak RUU KUHP yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.  Ratusan Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Gorontalo mengggelar aksi jalan mundur, Senin (23/9/2019).

Massa Aliansi Jurnalis Gorontalo tersebut terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gorontalo, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Gorontalo, dan beberapa organisasi jurnalis yang berada di Universitas yang ada di gorontalo.

Dalam aksi itu, massa bergerak dari Bundaran Saronde Gorontalo menuju Gerbang Kampus UNG.

Mohamad Afandi salah satu orator mengatakan Revisi KUHP yang sementara dibahas oleh DPR, akan memancarkan kebebasan Pers Indonesia, dan mencoreng Demokrasi Indonesia.

“Tentang pidana hukum tentang martabat presiden, pers tidak bisa membantu berita yang mengancam martabat presiden republik Indonesia, jadi kami menolak itu,” kata Mohamad Afandi dalam orasinya.

Tak hanya itu, ia menambahkan pasal 241 ketika, menghinaan kepada pemerintah akan di penjara 4  tahun, dan pasal 247, ketika melakukan penghasutan melawan penguasa, akan di penjara 4 tahun 6 bulan.

“Pasal 267 ketika menyiarkan berita bohong akan di penjara 1 tahun, pasal 281 ketika merekam dan dan mengambil dokumentasi harus melalui izin pengadilan,” ujarnya

Tak sampai disitu, ia menjelaskan bahwa pasal 308 ketika tindak pidana terhadap agama, akan di penjara 5 tahun, dan pasal 354 tindak pidana terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara, akan di penjara 2 tahun.

“Selain itu, Pasal 440 tindak pidana penghinaan, akan di penjara 9 bulan, dan pasal 446 pencemaran orang mati akan di penjara 6 bulan. Ini kan tidak masuk akal,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Aliansi Jurnalis Gorontalo mengecam dan menolak RUU KUHP akan di sahkan oleh DPR.

“Harapan ke pemerintah republik Indonesia, khusus DPR jangan mengasahkan RUU KUHP, sebab itu hanya akan merusak tatanan demokrasi Indonesia serta dan membatasi kebebasan rakyat Indonesia,” tutupnya.(***)

Share
Published by
Arfandi

Recent Posts

PT AGIT Rayakan HUT ke-3 dengan Peluncuran Program Pelatihan Bahasa Inggris dan Magang

PROSESNEWS.ID – Memperingati HUT ke-3, PT Anggrek Gorontalo Internasional Terminal (AGIT) meluncurkan serangkaian program sosial…

15 jam ago

Ayo Sukseskan Tracer Study untuk Lulusan SMK Tahun 2023, Wujudkan SMK Lebih Maju dan Hebat

PROSESNEWS.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Dinas Dikbud Provinsi Gorontalo Bidang…

20 jam ago

SMKN 3 Gorontalo Tingkatkan Penguatan Karakter Peserta Didik untuk Cetak Generasi Siap Kerja

PROSESNEWS.ID - SMKN 3 Gorontalo terus memperkuat program pengembangan karakter peserta didik sebagai upaya mencetak…

20 jam ago

Pasangan Gusnar-Idah Dengar Keluhan Warga Tenilo Terkait Tanggul Sungai

PROSESNEWS.ID – Saat melaksanakan kampanye blusukan di Kelurahan Tenilo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, pasangan calon…

2 hari ago

Konflik Panwascam dan PPS di Gorontalo, Ini Sikap KPU dan Bawaslu

PROSESNEWS.ID – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Gorontalo, berbagai lembaga seperti KPU, Bawaslu,…

2 hari ago

Terbukti Cabuli Keponakan, Pria di Gorontalo Terancam 15 Tahun Penjara

PROSESNEWS.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan tersangka dan melakukan…

2 hari ago