Peristiwa

Ulah Bejat Pria di Pohuwato Cabuli Anak Tiri Berulang-ulang

Ilustrasi Pencabulan

PROSESNEWS.ID – Kasus memalukan kembali terjadi di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Di mana, seorang bocah perempuan berusia 12 Tahun, bernama samaran Bunga, menjadi korban pencabulan.

Ironisnya, pelaku perbuatan bejat tersebut, adalah ayah tirinya sendiri. Entah apa yang merasuki otak pelaku berinisial SM, hingga tega menyetubuhi anak tirinya yang dilaporkan masih duduk di bangku SMP tersebut.

Informasi yang berhasil dirangkum Prosesnews.id, kejadian tak senonoh ini, sudah 6 (enam) kali dilakukan pelaku. Terakhir, pada Tanggal 07 Februari 2021, sekitar Pukul 07.30 Wita, di rumah keluarga.

Baru terungkap, setelah ibu korban melihat langsung pelaku yang saat itu, ke luar dari kamar putrinya (bunga), dan sudah dalam keadaan tanpa busana.

Merasa ada yang janggal, ia pun langsung mengecek keadaan putrinya yang diketahui berada di dalam kamar. Dan ternyata, ditemui saat itu, kondisi putri kesayangannya, juga sudah tidak mengenakkan busana.

Ibu korban lantas menanyakan apa yang terjadi dan  telah diperbuat oleh suaminya. Sambil menangis, gadis malang tersebut, mengakui dan menceritakan kelakuan bejat sang ayah tiri.

Tak tanggung-tanggung, dari pengakuan itu, akhirnya Ibu korban kemudian bergerak menuju Kantor Kepolisian Resort (Polres) Pohuwato, untuk melaporkan peristiwa memalukan yang diperbuat oleh suaminya sendiri.

“Dari pengakuan Ibu Korban, pelaku sudah ulang kali mencabuli anak tirinya,” ungkap Kapolres Pohuwato Pohuwato, melalui Kasat Reskrim, IPTU Saipul Kamal, kepada Prosesnews.id. Rabu, (03/02/2021).

“Pelaku telah diamanankan di Mapolres Pohuwato. Yang bersangkutan kita jemput dengan cara baik-baik di kediamannya. Dirinya tidak melawan dan telah mengakui kesalahannya,” ujar Saipul.

Atas perbuatannya lanjut Saipul, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia (RI), Nomor 17 Tahun 2016. Tentang penetapan peraturan Pemerintah, pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.

Tentang perubahan ke dua, atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Berdasarkan Undang-undang tersebut, maka tersangka diancam dengan hukuman maksimal kurungan badan 15 Tahun.” Pungkas Kasat Reskrim polres Pohuwato.

Reporter : Iskandar Badu

Recent Posts

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik dalam Pengelolaan Rekapitulasi Suara

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

1 hari ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik Kedua dalam Anugerah SPIP 2024

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

1 hari ago

Ketua Dekot Gorontalo Harapkan Tahun Baru Membawa Perubahan Positif bagi Daerah

PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…

1 hari ago

Pelayanan Publik Kota Gorontalo Masuk Zona Hijau, Ombudsman RI Apresiasi

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…

1 hari ago

Pemkot Gorontalo Optimalkan DIF untuk Jaga Kesejahteraan Warga di Tengah Inflasi

PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…

1 hari ago

KPU Kabupaten Gorontalo Menggelar Bimtek Terkait SITAB

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Sistem Informasi…

2 hari ago