Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Ulah Bejat Pria di Pohuwato Cabuli Anak Tiri Berulang-ulang

Majid Rahman by Majid Rahman
3 Mar 2021 22:40
in Hukum, Peristiwa
Ilustrasi Pencabulan

PROSESNEWS.ID – Kasus memalukan kembali terjadi di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Di mana, seorang bocah perempuan berusia 12 Tahun, bernama samaran Bunga, menjadi korban pencabulan.

Ironisnya, pelaku perbuatan bejat tersebut, adalah ayah tirinya sendiri. Entah apa yang merasuki otak pelaku berinisial SM, hingga tega menyetubuhi anak tirinya yang dilaporkan masih duduk di bangku SMP tersebut.

Informasi yang berhasil dirangkum Prosesnews.id, kejadian tak senonoh ini, sudah 6 (enam) kali dilakukan pelaku. Terakhir, pada Tanggal 07 Februari 2021, sekitar Pukul 07.30 Wita, di rumah keluarga.

Baru terungkap, setelah ibu korban melihat langsung pelaku yang saat itu, ke luar dari kamar putrinya (bunga), dan sudah dalam keadaan tanpa busana.

Merasa ada yang janggal, ia pun langsung mengecek keadaan putrinya yang diketahui berada di dalam kamar. Dan ternyata, ditemui saat itu, kondisi putri kesayangannya, juga sudah tidak mengenakkan busana.

Ibu korban lantas menanyakan apa yang terjadi dan  telah diperbuat oleh suaminya. Sambil menangis, gadis malang tersebut, mengakui dan menceritakan kelakuan bejat sang ayah tiri.

Tak tanggung-tanggung, dari pengakuan itu, akhirnya Ibu korban kemudian bergerak menuju Kantor Kepolisian Resort (Polres) Pohuwato, untuk melaporkan peristiwa memalukan yang diperbuat oleh suaminya sendiri.

“Dari pengakuan Ibu Korban, pelaku sudah ulang kali mencabuli anak tirinya,” ungkap Kapolres Pohuwato Pohuwato, melalui Kasat Reskrim, IPTU Saipul Kamal, kepada Prosesnews.id. Rabu, (03/02/2021).

“Pelaku telah diamanankan di Mapolres Pohuwato. Yang bersangkutan kita jemput dengan cara baik-baik di kediamannya. Dirinya tidak melawan dan telah mengakui kesalahannya,” ujar Saipul.

Atas perbuatannya lanjut Saipul, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia (RI), Nomor 17 Tahun 2016. Tentang penetapan peraturan Pemerintah, pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.

Tentang perubahan ke dua, atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Berdasarkan Undang-undang tersebut, maka tersangka diancam dengan hukuman maksimal kurungan badan 15 Tahun.” Pungkas Kasat Reskrim polres Pohuwato.

Reporter : Iskandar Badu
Tags: gorontaloKabupaten PohuwatoPencabulanPeristiwaPohuwatoPolres PohuwatoProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan)

Melki Gani dan Fajri Kidjab Pimpin AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

by Editor
29 Apr 2026
0

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan) PROSESNEWS.ID - Melki Gani (Dulohupa.id) dan Fajri Kidjab (Tribungorontalo.com) resmi ditetapkan sebagai Ketua dan...

Gubernur Gorontalo Ajak IKA SMANSA Perkuat Peran Atasi Anak Putus Sekolah

by Editor
28 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mengajak Ikatan Keluarga Alumni (IKA) SMANSA Gorontalo untuk memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan daerah,...

Mantan Ketua DPRD Kabgor, STA Dijebloskan ke Sel Tahanan

by Editor
27 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID –Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, STA resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan tindak pidana korupsi, pada Senin...

Rektor UNG Paparkan Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026

by Editor
27 Apr 2026
0

Rektor UNG Paparkan Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026 PROSESNEWS.ID, Jakarta – Rektor Universitas Negeri Gorontalo Prof....

Sekda Kabgor Hadiri HUT Gorut, Soroti Sinergi Daerah

by Editor
26 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dalam rangka peringatan Hari...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

by Editor
5 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo terus mengembangkan penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum pengacara perempuan berinisial DUK....

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Sejumlah Mantan Politisi PAN Dilantik sebagai Pengurus PSI Gorontalo

24 Apr 2026

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

TERBARU

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

5 Mei 2026

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.