PROSESNEWS.ID – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bolmong menggagalkan penyelundupan sekitar 600 liter minuman keras (miras) Jenis Cap tikus ke Provinsi Gorontalo, pada Minggu (5/9/2021).
Berawal ketika tim melakukan operasi rutin secara mobile di wilayah Dumoga Bersatu, Sabtu (4/9/2021). Tim selanjutnya standby di Desa Kosio, Kecamatan Dumoga Tengah, Kabupaten Bolmong, Sulut, tepatnya di dekat jembatan untuk memantau mobilisasi kendaraan.
Pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.15 Wita, tim mendapati sebuah mobil mencurigakan, yakni Daihatsu Xenia warna putih bernomor polisi DN 1716 NJ dilansir Liputan6.com
Tim kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati 30 kantong plastik berisi Cap Tikus, totalnya kurang lebih 600 liter.
Diketahui, mobil tersebut dikendarai oleh AP (29), warga Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut, bersama TK (35), warga Poigar Bolmong. Sedangkan pemilik miras tanpa izin tersebut adalah BL (28), warga Touluaan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, berdasarkan informasi dari Polres Bolmong, miras dibeli dari wilayah Touluaan, Minahasa Tenggara dan hendak dijual kembali di wilayah Gorontalo melalui jalur Bolmong Selatan.
“Pengemudi, pemilik beserta barang bukti miras kemudian diamankan di Mapolres Bolmong untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Abast.