
PROSESNEWS.ID – Wakil Bupati Pohuwato Amin Haras, mengikuti rapat asistensi pelaksanaan dekonsentrasi (Dekon) tugas pembantuan (TP), dan kerja sama dengan membahas sosialisasi Permendagri Nomor 22 tahun 2020, dan sosialisasi pedoman pemetaan urusan pemerintahan dalam rangka kerja sama daerah.
Rapat yang berlangsung secara Virtual tersebut, berlangsung di Gedung Panua Kantor Bupati Pohuwato. Senin, (26/10/2020)
Wabup Amin Haras menjelaskan, sosialisasi Peraturan Mentri dalam Negri Nomor 22 Tahun 2020 ini, membahas tentang tata cara bagaimana melakukan kerjasama dengan daerah serta dengan pihak ketiga.
Lanjutnya, juga dengan Permendagri ini, sudah diatur jenis apa saja yang bisa dikerjasamakan, kemudian bagaimana mekanisme proses kerjasama itu, yang tentu, kerjasama ini saling menguntungkan antara daerah dengan pihak ketiga.
“Ia, semacam ada ruang bagi pemerintah daerah untuk terbuka ruang, agar bisa melakukan kerjasama apa saja, dalam rangka untuk kita bisa meningkatkan pembangunan di daerahyang tentunya, kepada kesejahteraan masyarakat,” ungakpnya. (Iskandar Badu)












