PROSESNEWS.ID – Wali Kota Blitar, Santoso, menerima sedikitnya 14 titik Sertifikat Aset Pemerintah Kota Blitar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Serah terima berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota Blitar, pada Rabu, (31/03/2021).
Santoso menuturkan, saat ini Pemerintah Kota Blitar melalui OPD terkait, berupaya merapikan seluruh data aset dengan menginventarisir, dan mengajukan sertifikasi ke BPN. Tujuannya, agar aset-aset yang ada ini, tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Hari ini penyerahan sertifikat tanah milik pemerintah, jadi beberapa aset milik perintah sejumlah 48 titik, maka dari itu pemerintah daerah dalam hal ini bagian aset bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat ini berhasil menyelesaikan permasalahan hak kepemilikan aset berupa sertifikat tanah sebanyak 14 titik. Dan yang masih dalam proses ada 36 titik,” ujar Santoso.
“Saya perintahkan untuk camat dan pihak terkait mendata lagi titik-titik mana yang mungkin belum terakomodir, segera di data dan diproses penyertifikatannya. BPN siap mengakomodir dan menjalankan fungsinya agar aset aset milik Pemerintah Kota menjadi milik perseorangan atau pihak-pihak lainnya yang tidak bertanggungjawab.” Pintanya.
Wali Kota Santoso mencontohkan, para pengembang perumahan di kota Blitar, diwajibkan membangun fasilitas umum (Fasum). Segala bentuk fasum itu menjadi Aset milik pemerintah, itu harus segera di sertifikat. Menjadi tanggung jawab dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk menginventarisir dan mendaftarkan titik-titik tersebut untuk segera di buatkan sertifikat, tutup Wali Kota Santoso. (ADV/HMS)
Reporter : Achmad Zunaidi