
PROSESNEWS.ID KOTAMOBAGU – Demi memaksimalkan kinerja pemerintah daerah yang jujur, tranparan, dan akuntabel, serta bebas korupsi, Wali Kota Kotamobagu bersama perangkat Daerah, membuat kesepakatan tentang perjanjian kinerja, dan Pakta Integritas.
Adapun maksud dan tujuan penyusunan pakta integritas Pimpinan perangkat Daerah, adalah sebagai bentuk komitmen moral, dan administratif dari pimpinan perangkat daerah, untuk melaksanakan tugas, dan kewenangan secara jujur, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas dilingkungan pemerintah Kota Kotamobagu, tahun 2026 memiliki dasar hukum berupa Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah, Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menpan-RB Nomor 6 tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menpan-RB Nomor 88 tahun 2021 tentang evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan Peraturan Menpan-RB Nomor 49 tahun 2011 tentang pedoman umum Pakta Integritas, dilingkungan kementrian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Sementara pejabat yang membuat perjanjian kinerja, hingga pakta integritas, antara lain, Sekda Kotamobagu, para asisten dan staf ahli wali kota, perangkat daerah, camat, dan direktur RSUD.
Poin penting pada penyusunan dokumen ini, berfokus pada hasil, dan dampak bagi masyarakat, bukan hanya sekadar penyerapan anggaran,
Sementara untuk Pakta Integritas, mencakup kesanggupan untuk tidak terlibat pada praktik KKN, Gratifikasi, serta menjaga netralitas, serta profesionalisme, sesuai amanat undang undang, yang baru.
Penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas ini merupakan bentuk komitmen bersama antara kepala daerah dan seluruh pimpinan OPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menegaskan bahwa perjanjian kinerja bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan bentuk komitmen moral, administratif, dan profesional bagi seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Kotamobagu untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil.
“Perjanjian kinerja ini adalah komitmen kita bersama untuk bekerja secara profesional, terukur, dan bertanggung jawab dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, karena di dalamnya terdapat target kinerja yang jelas, terukur dan selaras dengan visi dan misi pembangunan daerah,”Ucap Wali Kota.
Wali Kota juga meminta agar seluruh target yang telah dituangkan dalam perjanjian kinerja dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, dievaluasi secara berkala, dan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
“Saya meminta agar seluruh target yang tertuang dalam perjanjian kinerja yang telah ditandatangani, untuk dilaksanakan dengan sungguh – sungguh, dievaluasi secara berkala, serta dapat dipertanggung jawabkan secara profesional sehingga nantinya mampu memberikan hasil yang nyata, terukur dan berdampak langsung bagi peningkatan kinerja pemerintah dan kesejahteraan masyarakat daerah ini,”ungkapnya.
Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa setiap kepala OPD harus menjadi teladan, bukan hanya dalam pencapaian kinerja, tetapi juga dalam sikap, perilaku, serta etika birokrasi.
“Kepemimpinan di lingkungan birokrasi menuntut keteladanan dan kedisiplinan yang konsisten serta keberanian untuk terus melakukan inovasi dan perbaikan secara berkelanjutan semi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,”tegasnya.
Ia pun berharap untuk terus memperkuat komitmen, menjaga soliditas serta membangun sinergi yang harmonis antar perangkat daerah. (*)











