PROSESNEWS.ID – Situasi lebaran tahun ini tidak berbeda dari lebaran sebelumnya, yaitu belum meredanya pandemi Covid-19 khusunya di Kota Gorontalo.
Sehingga pemerintah pusat masih tetap mengeluarkan beberapa himbauan khususnya yang mengatur tentang aktivitas beribadah dan aktivitas merayakan lebaran Idulfitri.
Tidak terkecuali, himbauan tersebut berdampak juga kepada seluruh pejabat negara, pejabat daerah dan para aparatur sipil negara baik dilingkungan instansi pusat maupun instansi Pemerintah Daerah.
Hal tersebut sebagaimana surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 Tanggal 7 April 2021 tantang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan tidak mudik atau cuti.
“Untuk itu, dalam mendukung pencegahan dan memutus rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Gorontalo menindaklanjuti surat edaran tersebut ke seluruh organisasi perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo,” kata Marten saat beri sambutan pada apel kerja perdana pasca lebaran, Senin, (17/05/2021).
Selain itu lanjut Marten, dalam situasi lebaran tahun ini, seluruh pejabat maupun aparatur sipil negara masih dilarang untuk melaksanakan kegiatan open house dan halal bihalal.
“Saya berharap Kita semua selaku pelopor dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19 harus mematuhi aturan yang telah dibua oleh Pemerintah Pusat,” tandasnya.
Reporter : Reza Saad