Gorontalo

Wapres Ma’ruf Amin Pimpin Penanaman Pohon Serentak, Pesantren Hubulo Tuan Rumah untuk Gorontalo

PROSESNEWS.ID — Dalam rangka menanggulangi perubahan iklim, pemulihan kualitas lingkungan hidup, dan mendukung rehabilitasi hutan dan lahan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar kegiatan penanaman pohon serentak, Minggu (14/01/2024).

Kegiatan ini merupakan bagian dari inisiatif nasional “Langkah Nyata 2024” dan merupakan kelanjutan dari penanaman serentak sebelumnya pada 30 Desember 2023.

Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, memimpin acara tersebut secara langsung di Serang, Provinsi Banten, sementara Provinsi Gorontalo terhubung melalui video conference dan dipusatkan di Pesantren Hubulo.

Pesantren yang berada dalam naungan Departemen Agama Provinsi Gorontalo ini memiliki santri kurang lebih dari 350 orang dengan luas lahan sebesar 14 Ha, pada lokasi ini ditanam bibit sebanyak 250 batang yang berasal dari persemaian permanen BPDAS Bone Bolango dengan jenis Mangga, Rambutan, Durian, Alvukad dan Jambu Kristal dengan jumlah 50 batang per jenisnya.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, yang mewakili Penjabat Gubernur, menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari pendidikan lingkungan untuk generasi muda. Dalam kesempatan yang sama, Sekda Kabupaten Bone Bolango, Ishak Ntoma yang mewakili Bupati Bone Bolango juga menyoroti peran santri sebagai penerus dalam melestarikan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.

Sementara itu, Pimpinan Pesantren Hubulo, Rachmayanti Monoarfa, mengucapkan terima kasih kepada KLHK dan BPDAS Bone Bolango atas kepercayaan untuk menjadi tuan rumah kegiatan ini. Ia berharap kegiatan penanaman ini tidak hanya bermanfaat bagi lingkungan umum tetapi juga menjadi modal dan ikon pesantren untuk mendukung pendidikan lingkungan di kalangan santri.

“Tentunya kami sangat berharap kegiatan penanaman ini akan bermanfaat bagi orang banyak umumnya dan khususnya bagi kami Pesantren Hubulo, hal ini dapat menjadi edukasi yang baik bagi para santriwan dan santriwati kami terutama dalam memupuk kecintaan mereka terhadap lingkungan,” ucap Rachmayanti.

Acara penanaman pohon ini diakhiri dengan penyerahan bibit produktif oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi kepada Ketua Yayasan Pesantren Hubulo, dilanjutkan dengan penanaman bersama oleh seluruh unsur pimpinan dan peserta kegiatan.

Kegiatan ini juga melibatkan berbagai pihak, seperti Unsur Forkopimda, UPT-UPT kementerian di Provinsi Gorontalo, Balai Wilayah Sungai, BPKHTL Wil. XV, TNBW Nani Wartabone, KSDA, PPI, dan GAKUM KLHK. Semua pihak berharap kegiatan ini menjadi langkah konkrit dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup demi masa depan.

Recent Posts

PT AGIT Rayakan HUT ke-3 dengan Peluncuran Program Pelatihan Bahasa Inggris dan Magang

PROSESNEWS.ID – Memperingati HUT ke-3, PT Anggrek Gorontalo Internasional Terminal (AGIT) meluncurkan serangkaian program sosial…

15 jam ago

Ayo Sukseskan Tracer Study untuk Lulusan SMK Tahun 2023, Wujudkan SMK Lebih Maju dan Hebat

PROSESNEWS.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Dinas Dikbud Provinsi Gorontalo Bidang…

20 jam ago

SMKN 3 Gorontalo Tingkatkan Penguatan Karakter Peserta Didik untuk Cetak Generasi Siap Kerja

PROSESNEWS.ID - SMKN 3 Gorontalo terus memperkuat program pengembangan karakter peserta didik sebagai upaya mencetak…

20 jam ago

Pasangan Gusnar-Idah Dengar Keluhan Warga Tenilo Terkait Tanggul Sungai

PROSESNEWS.ID – Saat melaksanakan kampanye blusukan di Kelurahan Tenilo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, pasangan calon…

2 hari ago

Konflik Panwascam dan PPS di Gorontalo, Ini Sikap KPU dan Bawaslu

PROSESNEWS.ID – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Gorontalo, berbagai lembaga seperti KPU, Bawaslu,…

2 hari ago

Terbukti Cabuli Keponakan, Pria di Gorontalo Terancam 15 Tahun Penjara

PROSESNEWS.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan tersangka dan melakukan…

2 hari ago