PROSESNEWS.ID – Para petugas medis yang melaksanakan vaksinasi Corona Virus Desease (Covid-19) di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, diharapkan lebih teliti dan berhati-hati lagi, jika akan menyuntikan vaksin terhadap seseorang.
Sepertihalnya kejadian yang dialami seorang kader Posyandu Desa Kramat, Kecamatan Mananggu Boalemo ini. Beberapa hari usai divaksin, ia malah mengalami stroke dan tidak bisa bangun lagi dari tempat tidurnya.
Usut punya usut, Ibu bernama lengkap Lisnawaty Lumula (52) tersebut, ternyata memiliki riwayat penyakit bawaan, seperti asma, asam urat, kolestrol, serta darah tinggi, yang seharusnya tidak boleh divaksin.
Namun, oleh pihak Puskesmas Mananggu, dilaporkan tetap mengharuskan yang bersangkutan, mengikuti program nasional ini. Jika tidak, maka gaji honornya sebagai Kader Posyandu, akan dipending sementara waktu.
Lisnawaty akhirnya mengikuti vaksinasi pada tanggal 13 Juli 2021 di Puskesmas Mananggu. Alhasil, ia mulai merasakan perih pada bagian tangan, sementara di bagian kaki juga mulai terasa berat dan perih.
Semakin hari, rasa perih yang dialaminya makin bertambah. Kader Posyandu ini takut mengeluh kepada suami dan anak-anaknya, karena memang sang suami dan anak-anaknya tak mengizinkannya untuk mengkuti vaksinasi dengan alasan penyakit yang sudah lama ia derita.
Nahas, pada tanggal 23 Juli 2021, Lisnawaty akhirnya tidak bisa bangun lagi dari tempat tidurnya, lantaran tangan serta kakinya sudah tidak bisa digerakkan sama sekali, diduga ia mengalami stroke.
Pihak keluarga yang begitu mengetahui peristiwa ini pun, memutuskan yang bersangkutan dibawa ke Puskesmas Mananggu untuk berobat. Tiba di Puskesmas, Lisnawaty langsung ditangani dokter yang bertugas pada saat itu.
Usai diperiksa, pihak Puskesmas Mananggu mengeluarkan rujukan ke Rumah Sakit Tani dan Nelayan (RSTN) Tilamuta, Boalemo. Karena Lisnawaty tak mau dilakukan Swab Test, maka ia meminta untuk dilakukan rawat jalan saja.
Informasi terakhir, hingga dengan sekarang, Lisnawaty masih mengalami stroke. Diduga pihak Puskesmas Mananggu tidak teliti saat melakukan Tes Skrining, pada saat akan melakukan penyuntikan vaksin kepadanya.
“Yang kami sesalkan darah tinggi, tetap saja disuntik vaksin,”tutur pihak keluarga bernama Fahri Kaluku, kepada Prosesnews.id, Selasa, (27/07/2021).
Klarifikasi Pihak Dinas Kesehatan Boalemo
Kepala Dinas Kesehatan Boalemo, Sutriyani Lumula, ketika dikonfirmasi Prosesnews.id, menjelaskan, sebelum seseorang disuntik vaksin, terlebih dahulu akan mengikuti Tes Skrining.
“Pada saat tes skrining inilah kemudian, akan diketahui boleh dan tidak disuntik vaksin. Dan yang memutuskan ini bukan pihak Puskesmas, akan tetapi dokter yang bertugas di skrining,”kata Sutiyani, Selasa, (27/07/2021).
Kalau pun seseorang tidak memenuhi syarat untuk divaksin kata Sutriyani, maka akan dikeluarkan surat keterangan, bahwa yang bersangkutan memang tidak boleh disuntik vaksin, demikian prinsip pelayanan medis.
“Terkait kewajiban ia divaksin memang ada aturannya, regulasi dan edaran, bahkan intruksi dari Presiden, ada juga Perpresnya. Gaji akan dipending, ketika tidak mau melakukan vaksin, tanpa alasan yang jelas,”paparnya.
“Tetapi kalau dia sepanjang memang tidak boleh vaksin berdasarkan hasil tes skrining, maka tidak boleh dipaksakan. Kalaupun, ada pensyaratan ditunda, maka kami pun dari pihak Dinas atau Puskes, akan mengeluarkan surat keterangan, tidak layak divaksin. Hak-haknya tetap diberikan,”kata Sutriyani.
Namun atas insiden ini kata Kadis Kesehatan Boalemo, pihaknya akan segera melakukan tindaklanjut, turun langsung ke Puskesmas Mananggu, untuk memastikan informasi detailnya.
“Itu kan namanya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), sehingga ketika ada kejadian-kejadian seperti ini, wajib Puskesmas melakukan follow up, saya akan cari tahu dulu informasinya,”pungkasnya.
Penulis : Abdul Majid Rahman