PROSESNEWS.ID – Dugaan perkara pengeroyokan yang terjadi di Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo yang dilaporkan korban bernama Karta Rosadi Dugian, pada 15 Mei 2021 lalu, belum ada titik terang dari pihak Polres Boalemo.
Pasalnya, pihak Polres Boalemo, belum juga melakukan penahanan terhadap terlapor Stein Mahiu CS yang dilaporkan berdasarkan surat tanda terima laporan Polisi, Nomor : STTLP/41/V/2021/SPKT/Res-Blmo, pada Senin lalu, (17/05/2021).
“Saya sudah melapor, sudah di BAP dan divisum yang pada saat itu didampingi oleh Anggota Polisi. Tapi, kenapa sampai dengan sekarang, para terlapor belum juga ditahan,”ujar korban, ketika menghubungi Prosesnews.id, Rabu, (26/05/2021).
Warga Desa Tabongo, Kecamatan Dulupi ini, mengaku kecewa dengan pelayanan yang diberikan pihak Polres Boalemo. Ia berharap, perkara ini harus segera diproses, minimal kata Karta, para terlapor, ditahan dulu oleh pihak Polres boalemo. Karena ia merasa punya bukti-bukti kuat.
“Saya sudah konfirmasi dengan penyidik Pak David yang menangani perkara ini. Beliau hanya bilang, pihaknya belum bisa melakukan penahanan, karena saksi-saksi belum ada, hasil visum juga belum ada, padahal saya kan sudah divisum lalu. Saya sangat kecewa,”akunya.
Baca Berita Terkait : Disuruh Istri Beli Nasi Goreng, Pria di Dulupi Dikeroyok Orang Mabuk Dalam Perjalanan
“Saya bingung, keterangan penyidik yang mengatakan masih akan melakukan penyelidikan. Apalagi yang kurang, muka saya ini pecah dan penyidik sudah lihat sendiri. Sebagai warga, saya hanya bisa memohon perlindungan dengan Polisi, kalau ini tidak diproses, saya harus bagaimana, apakah saya akan mengambil tindakan sendiri atas pengeroyokan ini,”pungkasnya.
Hingga berita ini terbit, Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Agung Gumara Samosir, S.Tr.K, belum memberikan jawaban ketika dihubungi melalui WhatsApp, Rabu, (26/05/2021).
Editor : Abdul Majid Rahman
Wah..boodito tanggapan?🤦