
PROSESNEWS.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Gorontalo memberikan penjelasan terkait proses perizinan tambang di wilayah tersebut.
Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala DPM-PTSP Provinsi Gorontalo, Sultan Kalupe, saat dimintai keterangan oleh awak media.
Sultan menyebutkan bahwa terdapat dua hal penting yang perlu diperhatikan dalam perizinan tambang, yakni Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Lebih lanjut, Sultan menjelaskan bahwa IPR hanya dapat diterbitkan jika lokasi tambang telah masuk dalam kategori WPR.
“Jadi harus ada WPR dulu, baru IPR bisa dikeluarkan,” jelas Sultan.
Ia juga menambahkan bahwa penetapan WPR merupakan kewenangan pemerintah pusat, sementara penerbitan IPR menjadi tanggung jawab pemerintah daerah atau provinsi.
“Di Gorontalo sendiri WPR ada di Pohuwato yang sementara di urus, dan IPR juga demikian sementara dalam pengurusan,” pungkasnya.














