PROSESNEWS.ID – Menyikapi tudingan tak sedap yang menyeret nama Kapolres Pohuwato, telah menerima Aliran dana pertambangan Tanpa Ijin (Peti) oleh sejumlah oknum aktivis. Yusuf Mbuinga, SH alias (YM) angkat bicara.
Menurutnya, ketika oknum penegak hukum yang dimaksud “Kapolres” benar menerima aliran dana yang di maksud (Peti), maka harus dibuktikan.
“Karena ini berbicara mengenai tindak pidana suap kepada pejabat institusi negara. Kalau itu benar atau tidaknya, harus didudukan pada asas praduga tak bersalah,” kata pengacara senior Pemda Pohuwato itu, kepada Prosesnews.id. Sabtu, (26/12/2020).
Yusuf mengatakan, bahwa negara ini adalah negara hukum bukan negara opini. Karena itu, jika benar oknum tersebut terbukti menerima, maka harus berdasarkan Presumption of Innocent (Asas Praduga tak bersalah).
“dan siapa yang menyampaikan tuduhan tersebut, harus mereka buktikan. Intinya saya mendukung Kapolres jangan gentar jika hal itu tidak benar, dan kepada yang menuding terancam bisa kena pasal pencemaran nama baik,” tegas mantan Ketua KPUD Pohuwato tersebut.
Yusuf pun menyakini, tidak mungkin Kapolres Pohuwato, menerima seperti yang disampaikan oleh orang-orang.
“Saya meminta kepada bapak Kapolres, untuk melaporkan mereka orang-orang yang menuding akan hal itu. Dan saya selaku pengacara siap mendampingi bapak Kapolres Pohuwato, sebagai lawyers (pengacara),” pungkasnya.
Reporter : Iskandar Badu