PROSESNEWS.ID – Dugaan penganiayaan yang dilakukan Bupati Boalemo Darwis Moridu, tehadap Sofyan Mooduto warga Tilamuta, berbutut panjang.
Akibatnya, Darwis Moridu telah resmi dlaporkan kepada pihak Kepolisian karena telah melakukan penganiayaan, Rabu, (15/5) kemarin.
Berbagai pihak pun turut prihatin atas kejadian itu, dengan memberikan pendampingan hukum terhadap korban.
20 kuasa hukum dengan suka rela, akan memberikan pendampingan kepada Sofyan Mooduto, dengan ketua tim kuasa hukum Ronal Taliki.
Dalam wawancara dengan prosesnews.id, Ronal Taliki meminta kepada pihak Kepolisan untuk tidak membeda-bedakan dalam penyelidikan kasus tersebut.
Jika sudah lengkap dua alat bukti kata Ronal, maka yang perly dilakukan penyidik untuk menahan Darwis Moridu.
“Jika masyarakat kecil yang melakukan penganiayaan atau melanggar pasal 351 langsung di tahan. Tdk ada disparitas untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Selaku kuasa hukum dari Sofyan Mooduto, yang telah diberikan kuasa oleh keluarga korban untuk mendampingi proses hukum, tentunya berharap agar penyidik bisa melakukan tugasnya dengan profesional.
Lebih lanjut kata Ronal, jika proses hukum tidak berjalan di daerah, maka pihaknya akan siap melaporkan persoalan itu, sampai ke Mabes Polri, dan meminta untuk segera menahan pelaku dengan kasus dugaan penganiayaan.
Karena biasa saja kata Ronal, Darwis Moridu dengan menggunakan kekuasaannya, akan menghilangkan barang bukti dan mengintervensi para saksi.
Disamping tindak pidana, 20 kuasa hukum juga akan menguggat secara perdata kepada Bupati Boalemo Darwis Moridu.
“Kami juga akan meminta pihak legislatif Boalemo, untuk memproses pemakzulan tehadap Bupati Boalemo. Seharusnya DPRD Boalemi harus bersikap tegas. Karena ini demi kepemimpinan di Boalemo yang bersih dari hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Salahudin Pakaya yang tergabung dalam 20 pengacara itu, menegaskan pihak Kepolisian dalam hal ini pentidik untuk segera memproses tindak pidana tersebut.
“Kami yakin penyidik profesional dalam melakukan penyelidikan kasus ini. Kalau memang sudah cukup dua alat bukti, segera di tahan pelaku, karena itu sudah tertuang dan diatur dalam pasal KUHP,” pintanya.
Disamping itu juga ada 5 Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) di Gorontalo akan mengawal kasus tersebut. (hel)