Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

20 Pengacara Meminta Penyidik Menahan Darwis Moridu

Editor by Editor
16 Mei 2019 06:00
in Gorontalo, Headline, Peristiwa, Pilihan, Politik, Trending

PROSESNEWS.ID – Dugaan penganiayaan yang dilakukan Bupati Boalemo Darwis Moridu, tehadap Sofyan Mooduto warga Tilamuta, berbutut panjang.

Akibatnya, Darwis Moridu telah resmi dlaporkan kepada pihak Kepolisian karena telah melakukan penganiayaan, Rabu, (15/5) kemarin.

Berbagai pihak pun turut prihatin atas kejadian itu, dengan memberikan pendampingan hukum terhadap korban.

20 kuasa hukum dengan suka rela, akan memberikan pendampingan kepada Sofyan Mooduto, dengan ketua tim kuasa hukum Ronal Taliki.

Dalam wawancara dengan prosesnews.id, Ronal Taliki meminta kepada pihak Kepolisan untuk tidak membeda-bedakan dalam penyelidikan kasus tersebut.

Jika sudah lengkap dua alat bukti kata Ronal, maka yang perly dilakukan penyidik untuk menahan Darwis Moridu.

“Jika masyarakat kecil yang melakukan penganiayaan atau melanggar pasal 351 langsung di tahan. Tdk ada disparitas untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Selaku kuasa hukum dari Sofyan Mooduto, yang telah diberikan kuasa oleh keluarga korban untuk mendampingi proses hukum, tentunya berharap agar penyidik bisa melakukan tugasnya dengan profesional.

Lebih lanjut kata Ronal, jika proses hukum tidak berjalan di daerah, maka pihaknya akan siap melaporkan persoalan itu, sampai ke Mabes Polri, dan meminta untuk segera menahan pelaku dengan kasus dugaan penganiayaan.

Karena biasa saja kata Ronal, Darwis Moridu dengan menggunakan kekuasaannya, akan menghilangkan barang bukti dan mengintervensi para saksi.

Disamping tindak pidana, 20 kuasa hukum juga akan menguggat secara perdata kepada Bupati Boalemo Darwis Moridu.

“Kami juga akan meminta pihak legislatif Boalemo, untuk memproses pemakzulan tehadap Bupati Boalemo. Seharusnya DPRD Boalemi harus bersikap tegas. Karena ini demi kepemimpinan di Boalemo yang bersih dari hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Salahudin Pakaya yang tergabung dalam 20 pengacara itu, menegaskan pihak Kepolisian dalam hal ini pentidik untuk segera memproses tindak pidana tersebut.

“Kami yakin penyidik profesional dalam melakukan penyelidikan kasus ini. Kalau memang sudah cukup dua alat bukti, segera di tahan pelaku, karena itu sudah tertuang dan diatur dalam pasal KUHP,” pintanya.

Disamping itu juga ada 5 Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) di Gorontalo akan mengawal kasus tersebut. (hel)

Tags: 20 pengacaraBUPATI BOALEMODARWIS MORIDU
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi Gorontalo, Abd. Wahidin Tutuna

Enam Bulan Menjabat Bupati Boalemo Diduga Langgar UU, Gerak Lapor ke Kemendagri

by Editor
13 Agu 2025
0

Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi Gorontalo, Abd. Wahidin Tutuna PROSESNEWS.ID - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak)...

Warga Boalemo Sambut Pendaftaran Dedy-Riko dengan Pagelaran Seni Tradisional

by Editor
30 Agu 2024
0

PROSESNEWS.ID – Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo, Dedy Hamzah dan Riko Djaini, pada tanggal 29 Agustus 2024,...

Dikawal Ribuan Pendukung saat Mendaftar, MAHARAJA Siap Wujudkan Perubahan di Boalemo

by Editor
29 Agu 2024
0

PROSESNEWS.ID - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo, Dedy Hamzah dan Riko Djaini, dengan penuh semangat telah mendeklarasikan pencalonan...

Dugaan Korupsi Rp 2,4 M, Darwis Moridu Resmi Pakai Rompi Orange

by Editor
20 Jun 2024
0

PROSESNEWS.ID - Usai menjadi terduga tindak pidana korupsi Jalan Usaha Tani (JUT) , mantan Bupati Boalemo, Darwis Moridu ditetapkan sebagai...

Bupati Non Aktif Darwis Moridu Bermohon Jalani Hukuman di Lapas Boalemo

by Arfandi
5 Agu 2021
0

PROSESNEWS.ID - Salah seorang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Klas IIA Gorontalo, kini dipindahkan ke Lapas IIB Boalemo, Kamis (05/08/2021).  Ignatius...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

by Editor
4 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Mantan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, HRA, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo terkait dugaan tindak pidana...

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026
Ilustrasi Salak Condet

Salak Condet Kebanggaan Masyarakat Betawi

31 Jul 2021

Pani Gold Kirim 234 Kg Dore Emas, Potensi Pendapatan Gorontalo Tembus Ratusan Miliar

30 Apr 2026

Perceraian di Gorontalo Tembus 2.880 Perkara, Istri Paling Banyak Menggugat

15 Jan 2026

Setelah Kota, Gubernur Akan Menyalurkan Bantuan ke Pohuwato

7 Mei 2020

TERBARU

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026

Pelepasan Jamaah Haji, Sugondo Ingatkan Jaga Fisik dan Kebersamaan

2 Mei 2026

Pani Gold Kirim 234 Kg Dore Emas, Potensi Pendapatan Gorontalo Tembus Ratusan Miliar

30 Apr 2026
Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan)

Melki Gani dan Fajri Kidjab Pimpin AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

29 Apr 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.