PROSESNEWS.ID – Team Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, mengamankan seorang remaja 18 tahun berinisial RHK, warga Kelurahan Tunggulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, Senin (10/07) pukul 17:00 Wita.
RHK ditangkap polisi terkait kasus dugaan tindak pidana pencurian, yang dijalankan pelaku di wilayah Kota Gorontalo.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, dalam kasus ini, pelaku menggasak barang berharga milik warga, mulai dari sepeda motor, tabung gas, hingga barang elektronik.
“Dari hasil pengembangan, team rajawali berhasil mengamankan lima unit sepeda motor, dua buah tabung gas dan satu unit televisi,” kata Kompol Leonardo.
Dijelaskannya pula, penangkapan terhadap RHK ini berawal dari laporan korban berinisial AL yang kehilangan sepeda motor yang terparkir di rumahnya.
“Dari laporan ini, kami kembangkan siapa pelaku pencurian ini, yang kemudian mengarah ke RHK. Pelaku kemudian kami amankan di wilayah Molosifat, pelaku ini juga merupakan residivis kasus yang sama,” terang Kompol Leonardo
Sementara itu usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota, guna proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Arjun
PROSESNEWS.ID – Mahasiswi Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo, Silvana…
PROSESNEWS.ID - Verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati jalur perseorangan…
PROSESNEWS.ID, Buton Tengah - Penjabat Bupati (Pj) Buton Tengah (Buteng) Kostantinus Bukide, menyampaikan ada beberapa…
PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menyebut keluarga merupakan penentu dalam memajukan suatu negara. Hal…
PROSESNEWS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Ketua Panitia…
PROSESNEWS.ID - Dinas Kominfo dan Statistik menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah Komisi Informasi…