PROSESNEWS.ID – Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Thariq Modanggu, mengunjungi langsung kesekretariatan DPRD Gorontalo Utara (Gorut). Kunjungannya tersebut dalam rangka melihat sudah sejauh mana peraturan yang dibuat oleh Pemda Gorut dalam penyusunan Perda yang sebelumnya telah melalui penyusunan naskah akademik. Selasa (30/6/2020)
Dijelaskannya, dalam peraturan pembentukan Undang-undang yang akan menjadikan suatu Peraturan Daerah (Perda), harus melalui persyaratan penyusunan naskah akademi. Hal inilah mebuat dirinya menyempatkan datang kesekertariatan DPRD Gorut, serta bertemu langsung dengan Sekretaris Dewan (Sekwan).
“Saya sengaja datang ke kesekretariatan DPRD Gorut, untuk melihat sudah sejauh mana Perda yang sebelumnya dibuat oleh Pemerintah Daerah, untuk dilakukan pengesahan menjadi sebuah Peraturan Daerah,” katanya.
Lebih lanjut Thariq mengatakan, hal ini sangat penting, sebab banyak masyarakat yang kurang memahami tahapan dalam pembentukan Peraturan Daerah, apalagi para stakeholder pemangku kepentingan yang sering memaksakan suatu peraturan daerah untuk dibuat serta ditetapkan tanpa melalui tahapan pembentukan yang sesungguhnya.
“Saya lihat kajian filosofisnya hanya memuat hal-hal yang tidak substansi, atau tidak mengarah kepada cara kerja yang ada dalam isi dalam Naskah Akademik, dan itu yang membuat saya kaget,” ungkap Thariq.
Imbuhnya, selain itu, pada sampel yang ada dalam Naskah Akademik khususnya BAB 4, tentang kajian filosofis dan sosiologis tidak sesuai dengan kajian yang ada.
Ia berharap, pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus melalui kajian yang matang agar hal ini tidak akan terulang kembali. Pembuatan Peraturan Perundang-undangan harus bisa mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan. (Usi)