
PROSESNEWS.ID – Dalam rangka mewujudkan Indonesia bebas pasung, Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Ridwan Yasin, membuka secara langsung Sosialisasi Indonesia Bebas Pasung tingkat Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2020, Jumat (10/7/2020).
Dalam sambutannya, Ridwan menjelaskan, pemasungan pada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) masih menjadi masalah kesehatan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan, dan merupakan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM).
“Pemasungan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), merupakan pelanggaran hak asasi manusia berat, karena dilakukan pada orang dengan disabilitas, yang mengakibatkan tidak mampu mengakses layanan yang dapat mengurangi tingkat disabilitasnya,” jelas Sekda Ridwan Yasin dalam sambutannya, saat membuka sosialisasi Indonesia bebas pasung yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan.

Diterangkannya, kedepan ia berharap, bagi mantan orang yang yang pernah mengalami pasung, agar dapat menyesuaikan dengan lingkungannya, dan juga tetap menjaga kesehatan.
Sebelumnya kata Sekda Ridwan Yasin, ia sempat mengunjungi, dan membebaskan salah satu penderita jiwa, yang selama ini di pasung oleh anggota keluarganya.
“Alhamdulilah, tadi saya menyempatkan melepas salah satu penderita gangguan jiwa, yang dipasung oleh anggota keluarganya,” ungkap Ridwan.(Usi)








