PROSESNEWS.ID – Provinsi Gorontalo masu kedalam sebelas Provinsi yang menjalankan dan menaati Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan Setdaprov Gorontalo, Sukri Botutihe saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (28/08/2020).
“Dari 20 provinsi yang menindaklanjuti hanya sebelas provinsi saja yang sesuai dengan Inpres. Ada pula yang sudah menindaklanjuti tapi belum sesuai Inpres, ada juga yang masih dalam proses pembuatan peraturan di daerah bahkan ada yang belum sama sekali menindaklanjuti Inpres tersebut,” jelasnya.
Ketaatan Provinsi Gorontalo dalam menindaklanjuti Inspres tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur nomor 41 tahun 2020. Ditambah pula Pergub yang diterbitkan sesuai dengan prosedur yang berlaku didalam Inpres nomor 6 tahun 2020 tersebut.
“Ternyata dalam hasil evaluasi tadi bersama Kemendagri khususnya Dirjen Kesbangpol dan Pemerintahan Umum disebut Gorontalo sudah termasuk dalam provinsi yang telah menindaklanjuti Inpres nomor 6 tahun 2020 dengan membuat Pergub,” lanjut Sukri.
Masih dalam keterangannya, Sukri menambahkam dalam rapat tersebut dievaluasi pula kabupaten kota yang belum menindaklanjuti Inpres melalui peraturan di daerah. Di Provinsi Gorontalo, masih tersisa Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango.
“Dari awal Pak Gubernur sudah menyurat untuk menindaklanjuti itu dan yang sudah melaksanakan baru empat kabupaten dan yang dua kabupaten ini belum. Oleh sebab itu Kemendagri meminta Pemprov untuk mendorong lagi dua kabupaten ini,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Provinsi Gorontalo telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Gorontalo (Pergub) nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Pergub tersebut merinci sanksi yang diberikan kepada masyarakat jika tidak mengikuti protokol kesehatan. (Ads)