
PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gorontalo, membekuk seorang pria terduga pelaku pencurian sarang walet di Kabupaten Gorontalo.
Pria yang diketahui berinisial NT alias Bung (31) itu, berhasil diamankan di Desa Aer Gale, Kecamatan Sinonsayang, Kecamatan Minahasa Selatan, Sulawesi Utara (Sulut).
Informasi yang diperoleh, tersangka merupakan bagian dari komplotan pencuri sarang walet yang sebelumnya, terjadi di Telaga Biru dan pernah diamankan pada 5 Juli 2020.
“Saat megetahui keberadaan tersangka, tim Pandawa yang dipimpin Aipda Roy Daeng Passa, melakukan koordinasi dengan polres setempat,” ungkap Iptu Nauval Seno. Selasa, (01/09/2020).
Sebelumnya kata Nauval, pihaknya sudah lebih dulu melakukan penyidikan perkara, guna melacak keberadaan tersangka. Alhasil, tim berhasil membekuk yang bersangkutan.
Menariknya kata Nauval, saat akan diamankan, tersangka melakukan perlawanan. Tapi, usaha ini digagalkan dengan cara dan tindakan yang terukur.
“Barang bukti berupa linggis, pisau panen dan mobil yang diakui tersangka digunakan saat aksi pencurian sarang walet, juga telah kami amankan” pungkasnya. (Majid Rahman)













