
PROSESNEWS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo mengimbau masyarakat agar tidak menutup jalan untuk kepentingan hajatan, berjualan, maupun aktivitas lainnya tanpa izin.
Penggunaan jalan di luar fungsi utamanya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Lukman Cahyono, mengatakan masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan mengenai penggunaan jalan untuk kepentingan di luar lalu lintas.
Akibatnya, masih ditemukan warga yang menutup jalan dengan memasang tenda, meja, maupun memanfaatkan badan jalan untuk berbagai kegiatan tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak berwenang.
“Jalan memang dapat digunakan untuk kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga, seni budaya maupun kepentingan pribadi, tetapi semuanya memiliki aturan dan harus mendapatkan izin dari kepolisian,” kata Lukman.
Ia menjelaskan, permohonan izin penggunaan jalan sebaiknya diajukan paling lambat tujuh hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
Permohonan tersebut dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada pihak kepolisian. Sementara itu, untuk kegiatan kedukaan, waktu pengajuan izin dapat disesuaikan dengan kondisi yang ada.
Menurut Lukman, pemberitahuan kepada kepolisian diperlukan agar petugas dapat menyiapkan personel pengamanan, melakukan pengaturan arus lalu lintas, serta menyediakan jalur alternatif bagi pengguna jalan lainnya selama kegiatan berlangsung.
Selain hajatan, Ditlantas Polda Gorontalo juga menyoroti penggunaan badan jalan untuk berjualan, parkir, maupun kegiatan hiburan tanpa izin. Aktivitas tersebut dinilai dapat mengganggu fungsi jalan sebagai prasarana lalu lintas dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Lukman menegaskan, masyarakat yang mengganggu fungsi jalan dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 274 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
“Jangan sampai asal menutup jalan. Jika ada pesta pernikahan, syukuran, atau kedukaan, silakan berkoordinasi dengan kepolisian agar kami dapat membantu pengamanan dan menyiapkan jalur alternatif sehingga aktivitas masyarakat lainnya tidak terganggu,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses perizinan juga menyesuaikan status jalan yang akan digunakan, baik jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, maupun jalan desa.
Untuk penggunaan jalan tertentu, proses perizinan juga melibatkan instansi pengelola jalan, seperti Dinas Perhubungan maupun Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).
Karena itu, masyarakat yang belum memahami prosedur maupun klasifikasi jalan diimbau mendatangi kantor kepolisian terdekat. Petugas akan memberikan penjelasan sekaligus mengarahkan pemohon kepada instansi yang berwenang menerbitkan izin penggunaan jalan.













