Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Ditlantas Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Membangun Tenda di Jalan Sembarang

Editor by Editor
7 Agu 2026 13:52
in Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo mengimbau masyarakat agar tidak menutup jalan untuk kepentingan hajatan, berjualan, maupun aktivitas lainnya tanpa izin.

Penggunaan jalan di luar fungsi utamanya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Lukman Cahyono, mengatakan masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan mengenai penggunaan jalan untuk kepentingan di luar lalu lintas.

Akibatnya, masih ditemukan warga yang menutup jalan dengan memasang tenda, meja, maupun memanfaatkan badan jalan untuk berbagai kegiatan tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak berwenang.

“Jalan memang dapat digunakan untuk kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga, seni budaya maupun kepentingan pribadi, tetapi semuanya memiliki aturan dan harus mendapatkan izin dari kepolisian,” kata Lukman.

Ia menjelaskan, permohonan izin penggunaan jalan sebaiknya diajukan paling lambat tujuh hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.

Permohonan tersebut dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada pihak kepolisian. Sementara itu, untuk kegiatan kedukaan, waktu pengajuan izin dapat disesuaikan dengan kondisi yang ada.

Menurut Lukman, pemberitahuan kepada kepolisian diperlukan agar petugas dapat menyiapkan personel pengamanan, melakukan pengaturan arus lalu lintas, serta menyediakan jalur alternatif bagi pengguna jalan lainnya selama kegiatan berlangsung.

Selain hajatan, Ditlantas Polda Gorontalo juga menyoroti penggunaan badan jalan untuk berjualan, parkir, maupun kegiatan hiburan tanpa izin. Aktivitas tersebut dinilai dapat mengganggu fungsi jalan sebagai prasarana lalu lintas dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Lukman menegaskan, masyarakat yang mengganggu fungsi jalan dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 274 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

“Jangan sampai asal menutup jalan. Jika ada pesta pernikahan, syukuran, atau kedukaan, silakan berkoordinasi dengan kepolisian agar kami dapat membantu pengamanan dan menyiapkan jalur alternatif sehingga aktivitas masyarakat lainnya tidak terganggu,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses perizinan juga menyesuaikan status jalan yang akan digunakan, baik jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, maupun jalan desa.

Untuk penggunaan jalan tertentu, proses perizinan juga melibatkan instansi pengelola jalan, seperti Dinas Perhubungan maupun Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).

Karena itu, masyarakat yang belum memahami prosedur maupun klasifikasi jalan diimbau mendatangi kantor kepolisian terdekat. Petugas akan memberikan penjelasan sekaligus mengarahkan pemohon kepada instansi yang berwenang menerbitkan izin penggunaan jalan.

Tags: gorontaloMenikah di GorontaloTenda di Tengah Jalan
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Gorontalo Karnaval Karawo 2026 Berlangsung Meriah

by Editor
12 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Gorontalo Karnaval Karawo (GKK) 2026 berlangsung meriah di Jalan John Aryo Katili, Kota Gorontalo, pada Sabtu (12/9/2026). Ratusan...

Sultan Kalupe Sebut Karnaval Karawo Harus Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

by Editor
12 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga (Disparekrafpora) Provinsi Gorontalo, Sultan Kalupe, menegaskan bahwa Gorontalo Karnaval Karawo...

Gusnar Ismail Sebut HARFEST 2026 Jadi Momentum Dongkrak UMKM dan Ekonomi Gorontalo

by Editor
12 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menghadiri opening ceremony Hulondalo Art & Craft Festival (HARFEST) 2026 yang digelar di GPCC...

Keributan di RS Sitti Khadijah Gorontalo Berujung Laporan Polisi

by Editor
12 Sep 2026
0

Rumah Sakit Sitti Khadijah Gorontalo (Dok. RRI) PROSESNEWS.ID – Insiden keributan terjadi di Rumah Sakit Sitti Khadijah Gorontalo pada Jumat...

Meteor Meledak di Langit Gorontalo? Ini Penjelasan Fenomena Airburst

by Rijal Zulkarnaen
12 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Kilatan cahaya terang yang melintas di langit Gorontalo pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar tengah malam, disusul suara...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Meteor Meledak di Langit Gorontalo? Ini Penjelasan Fenomena Airburst

by Rijal Zulkarnaen
12 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Kilatan cahaya terang yang melintas di langit Gorontalo pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar tengah malam, disusul suara...

Gorontalo Digemparkan Kilatan Cahaya Misterius dan Dentuman Tengah Malam

12 Sep 2026

Keributan di RS Sitti Khadijah Gorontalo Berujung Laporan Polisi

12 Sep 2026

Kilatan dan Dentuman di Gorontalo, Begini Cara Meteor Terjadi

12 Sep 2026
Foto: Istimewa

IJTI Gorontalo Kecam Oknum Ngaku Jurnalis Ngamuk di RS Siti Hadijah, Tegaskan Jurnalis Tidak Boleh Rangkap Profesi

12 Sep 2026
Foto: Istimewa

PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

12 Sep 2026

TERBARU

Gorontalo Karnaval Karawo 2026 Berlangsung Meriah

12 Sep 2026

Sultan Kalupe Sebut Karnaval Karawo Harus Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

12 Sep 2026

Gusnar Ismail Sebut HARFEST 2026 Jadi Momentum Dongkrak UMKM dan Ekonomi Gorontalo

12 Sep 2026

Pria Mabuk Mengamuk di RS Siti Khadijah, Nakes Jadi Sasaran

12 Sep 2026

PJS Gorontalo Kecam Oknum Ngaku Wartawan Ngamuk di Rumah Sakit Sitti Khadijah

12 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.