
PROSESNEWS.ID – Ombudsman Republik Indonesia (RI), Perwakilan Provinsi Gorontalo, melalui Rapid Assesment (RA) atau kajian cepat, menemukan potensi maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan publik oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo.
Hal itu dikatakan Andika R Yahya, selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo. Rabu, (02/09/2020).
“Rapid Assesment ini, merupakan salah satu program yang rutin dijalankan Ombudsman, guna mencegah perbuatan melanggar hukum atau maladministrasi oleh penyelenggara pelayanan publik,” kata Andika
Memasuki tahun 2020 lanjutnya, pihaknya berfokus pada pelayanan publik yang diselenggarakan Pemkot Gorontalo. Khususnya untuk bidang perizinan, kependudukan dan catatan sipil, pendidikan, serta kesehatan.
“Kesehatan yang kita maksudkan disini adalah pelayanan oleh pihak Rumah Sakit Prof Dr H Aloei Saboe Kota Gorontalo,” ujarnya
Hasil dari kajian cepat tersebut, telah diserahkan ke Walikota Gorontalo yang dalam proses penyerahannya dihadiri Sekda Kota Gorontalo, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Direktur RSUD Prof Dr H Aloei Saboe Kota Gorontalo.
Andika mengungkapkan, dalam kajian cepat yang dilakukan, pihaknya menemukan berbagai potensi maladministrasi, sepertihalnya pada Dinas Pendidikan Kota Gorontalo. Antara lain, yakni terkait dengan pelayanan Pendidikan selama masa pandemic Covid-19.
Dimana, terdapat adanya potensi maladministrasi diskriminasi dan tidak memberikan pelayanan Pendidikan, khususnya kepada masyarakat yang tidak memiliki akses sarana untuk pembelajaran online.
Selain itu, di Dinas Dukcapil Kota Gorontalo, dibeberkannya, itu ada potensi maladministrasi penyimpangan prosedur, ketidak jelasan prosedur, pengabaian kewajiban hukum dan penundaan berlarut.
Tak hanya itu, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Gorontalo dan RSUD Prof Dr H Aloei Saboe Kota Gorontalo, juga pelayanan Perijinan dimasa pandemi Covid-19, menemukan potensi maladministrasi pengabaian kewajiban hukum, dalam pengelolaan pengaduan.
Lanjut kata Andika, di RSUD Aloe Saboe Kota Gorontalo, potensi maladministrasi yang ditemukan pihaknya, antara lain meliputi pemenuhan pasal 21 Undang-Undang no 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, yang belum tersosialisasikan dengan baik dan berkelanjutan. (**)










