PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Alan Lahay, mengapresiasi ketegasan Pemerintah Kota Gorontalo dalam menertibkan gerai-gerai yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Pernyataan ini disampaikan Alan menyusul hasil temuan lapangan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Gorontalo, di mana ditemukan adanya gerai yang tidak memenuhi ketentuan, salah satunya adalah Indomaret.
Salah satu kesepakatan yang wajib dijalankan oleh Indomaret dan gerai sejenis, yakni kewajiban menjual produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Namun, pada kenyataannya banyak gerai yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut.
“Saya melihat pak wali ini tegas orangnya, dan itu baik untuk Kota Gorontalo,” jelasnya saat dimintai keterangan.
Lebih lanjut, Alan menilai bahwa keberanian Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dalam mengambil langkah tegas patut diapresiasi. Terlebih, sejumlah gerai yang didatangi disebut dimiliki oleh salah satu dari ‘9 Naga’ di Indonesia.
Politisi Partai NasDem itu juga menegaskan bahwa tindakan Wali Kota merupakan langkah positif dalam mendukung pertumbuhan UMKM di daerah.
“Ohiya tentu sangat membantu UMKM, sehingga saya pribadi sangat mengapresiasi,” pungkasnya.
Reporter: Pian Enpeda