PROSESNEWS.ID – Hanya dalam waktu kurun empat hari saja. Tercatat sebanyak 12 warga Gorontalo tertangkap menyalahgunakan narkoba.
Dari 12 orang itu, satu diantara mereka anak di bawah umur dan salah satunya lagi merupakan oknum Anggota Polri.
Masing-masing sembilan warga Kota Gorontalo ditangkap Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota pada 6 Juli 2019. Sementara tiga warga Pohuwato pada 9 Juli 2019. Sehingga total keseluruhan yang tertangkap dalam kurun waktu empat hari sebanyak 12 orang.
Dengan keterlibatan anak di bawah umur, hingga oknum polisi. Harus menjadi perhatian serius. Apalagi narokitka itu, berasal dari Sulawesi Tengah.
Parahnya lagi, narkotika yang beredar di luar sebagian berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gorontalo. Hal itu sesuai dengan pengakuan salah satu dari sembilan orang yang diamankan Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota.
Keamanan Lapas Gorontalo, harus lebih diperketat lagi. Kemenkumham yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Lapas, harus turun tangan.
Dihawatirkan, peredaran narkoba di dalam Lapas akan menjadi bebas. Karena kurangnya pengawasan dan razia rutin. (ZP)