
PROSESNEWS.ID – Menindaklajuti, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta (Permedagri) Nomor 70, Tahun 2019 dan (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini sesuai dengan hasil Studi Banding Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara ke beberapa wilayah di Sulawesi Utara, yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Ridwan Yasin bersama dengan jajaran OPD lainnya.
Studi banding ke Kabupaten Bolmong tersebut diterima langsung Kepala Bappeda Kabupaten Bolmong, Yarlis Awaludin Hatam, Selasa (6/10/2020).
“Setelah kami berkunjung di Kota Manado beberapa waktu lalu, kini kami berada di Kabupaten Bolmong, sebelumnya kami mendapatkan informasi bahwa Sulawesi Utara itu sangat disiplin, khususnya dalam bidang pengelolaan keuangan. Mereka itu sudah masuk dalam skala nasional, sehingga kami memilih beberapa daerah di Sulawesi Utara, alasannya karena pertama terdekat, lalu biayanya juga ringan, tapi kualitasnya bagus,” kata Ridwan.
Panglima ASN Gorut itu juga menjelaskan, pada tahun 2021 nanti, Pemda Gorut akan segera menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (permedagri) nomor 90 yang sudah terintegrasi dengan SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah).
“Kami datang ke Bolmong dan Kotamobagu ini, karena kami melihat bahwa pengelolaan keuangan mereka cukup baik. Nah, kita di 2021 itu sudah harus menggunakan permedagri Nomor 90 yang sudah terintegrasi dengan SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah),” ucapnya.
“Jadi jika kita di tahun 2021 belum juga terintegrasi dengan SIPD tersebut, maka kita tidak akan mendapatkan evaluasi dari provinsi maupun kemendagri,”.sambung Ridwan
Selain itu, lanjut Ridwan, dalam regulasi itu, ada yang perlu disesuaikan, misalnya tentang SIPD, kemudian tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Lalu tentang pedoman rencana kerja pemerintah daerah tahun 2021. Serta yang terakhir dan terbaru tentang pedoman penyusunan APBD 2021.
“Nah, di sisa waktu 2 bulan ini, kami akan memacu penyesuaian dan penerapan regulasi sesuai permendagri yang sudah ditetapkan berjenjang tentunya. Kalau kabupaten/kota belum menggunakan SIPD untuk provinsi, maka tidak akan dievaluasi oleh Kemendagri,” imbuhnya. (Ads/Yusri Mustaki)













