Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Menindaklajuti Permendagri, Pemda Gorut Akan Sosialisasi pada Seluruh OPD

Editor by Editor
6 Okt 2020 22:18
in Gorontalo, Pemda Gorontalo Utara

PROSESNEWS.ID – Menindaklajuti, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta (Permedagri) Nomor 70, Tahun 2019 dan (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini sesuai dengan hasil Studi Banding Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara ke beberapa wilayah di Sulawesi Utara, yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Ridwan Yasin bersama dengan jajaran OPD lainnya.

Studi banding ke Kabupaten Bolmong tersebut diterima langsung Kepala Bappeda Kabupaten Bolmong, Yarlis Awaludin Hatam, Selasa (6/10/2020).

“Setelah kami berkunjung di Kota Manado beberapa waktu lalu, kini kami berada di Kabupaten Bolmong, sebelumnya kami mendapatkan informasi bahwa Sulawesi Utara itu sangat disiplin, khususnya dalam bidang pengelolaan keuangan. Mereka itu sudah masuk dalam skala nasional, sehingga kami memilih beberapa daerah di Sulawesi Utara, alasannya karena pertama terdekat, lalu biayanya juga ringan, tapi kualitasnya bagus,” kata Ridwan.

Panglima ASN Gorut itu juga menjelaskan, pada tahun 2021 nanti, Pemda Gorut akan segera menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (permedagri) nomor 90 yang sudah terintegrasi dengan SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah).

“Kami datang ke Bolmong dan Kotamobagu ini, karena kami melihat bahwa pengelolaan keuangan mereka cukup baik. Nah, kita di 2021 itu sudah harus menggunakan permedagri Nomor 90 yang sudah terintegrasi dengan SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah),” ucapnya.

“Jadi jika kita di tahun 2021 belum juga terintegrasi dengan SIPD tersebut, maka kita tidak akan mendapatkan evaluasi dari provinsi maupun kemendagri,”.sambung Ridwan

Selain itu, lanjut Ridwan, dalam regulasi itu, ada yang perlu disesuaikan, misalnya tentang SIPD, kemudian tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Lalu tentang pedoman rencana kerja pemerintah daerah tahun 2021. Serta yang terakhir dan terbaru tentang pedoman penyusunan APBD 2021.

“Nah, di sisa waktu 2 bulan ini, kami akan memacu penyesuaian dan penerapan regulasi sesuai permendagri yang sudah ditetapkan berjenjang tentunya. Kalau kabupaten/kota belum menggunakan SIPD untuk provinsi, maka tidak akan dievaluasi oleh Kemendagri,” imbuhnya. (Ads/Yusri Mustaki)

Tags: Pemda Gorontalo Utara
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

APH dan Pemda Gorut Diminta Serius Tangani PETI di Kecamatan Anggrek

by Editor
18 Feb 2025
0

PROSESNEWS.ID - Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Ibarat, Kecamatan Anggrek, Gorontalo Utara, terus berlangsung dengan menggunakan alat berat...

Pemkab Gorut Dorong Keterlibatan Perempuan Dalam Pembangunan Daerah

by Arfandi
17 Okt 2021
0

PROSESNEWS.ID - Kita ketahui bersama bahwa dalam menyukseskan segala bentuk program pembangunan daerah membutuhkan peran dari seluruh pihak. Bupati Gorontalo...

Tahun 2022 DKP Gorut Dapat Bantuan Anggaran Dari KKP

by Arfandi
12 Okt 2021
0

PROSESNEWS.ID - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gorontalo Utara, khususnya Bidang Penguatan Daya Saing Produk Kelautan berhasil mendapatkan bantuan anggaran...

DKP Gorut Tegaskan Pengawasan Aktivitas Laut Kini Bukan Lagi Tugasnya

by Arfandi
27 Sep 2021
0

PROSESNEWS.ID – Terkait aktivitas pengeboman ikan dan berbagai masalah lainnya yang memiliki dampak besar terhadap keberlangsungan ekosistem laut wilayah Gorut,...

Alasan Mobil Pengangkut Sampah di Gorut Belum Bekerja Maksimal

by Arfandi
27 Sep 2021
0

PROSESNEWS.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo Utara, Ilyas Lagarusu membeberkan bahwa truk yang biasa digunakan untuk mengangkut sampah...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemda Gorontalo

Pelepasan Jamaah Haji, Sugondo Ingatkan Jaga Fisik dan Kebersamaan

by Editor
2 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menghadiri pelepasan jamaah haji di Desa Luwoo, Kecamatan Telaga Jaya. Kegiatan tersebut...

Belajar di Bawah Ancaman Atap Roboh, Siswa SDN 18 Telaga Biru Menanti Janji Perbaikan

17 Apr 2026

Eka Wahyudi, Pemuda 23 Tahun Sukses Kembangkan Usaha Pembibitan di Gorontalo

2 Mar 2026

Ancaman Mikroplastik di Teluk Tomini, 100 Persen Sampel Ikan Konsumsi di Torosiaje Terkontaminasi

19 Jan 2026
????????????????????????????????????

UNG Ingatkan Calon Maba Siapkan Materi UTBK-SNBTN 2023

30 Mar 2023

17 Tahun Penjara Menanti Pengedar 1,5 Ton Miras Cap Tikus di Bone Bolango

23 Agu 2021

TERBARU

Pelepasan Jamaah Haji, Sugondo Ingatkan Jaga Fisik dan Kebersamaan

2 Mei 2026

Pani Gold Kirim 234 Kg Dore Emas, Potensi Pendapatan Gorontalo Tembus Ratusan Miliar

30 Apr 2026
Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan)

Melki Gani dan Fajri Kidjab Pimpin AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

29 Apr 2026

Sekda Kabgor Tinjau Semarak Posyandu di Bongomeme

29 Apr 2026

Wagub Gorontalo Tinjau MBG, Temukan Makanan Tidak Dihabiskan

29 Apr 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.