Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

Wagub Gorontalo Ikuti Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN

Editor by Editor
7 Okt 2020 13:51
in Pemprov Gorontalo
Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim (tengah) saat mengikuti kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas Aparatur Sipil Negara (GNN-ASN) via zoom langsung dari ruang kerjanya, Rabu (07/10/2020). Foto : Fikri – Humas

PROSESNEWS.ID – Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim mengikuti kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas Aparatur Sipil Negara (GNN-ASN) seri ke-IV. Wagub Idris mengikuti kampanye yang bertema ‘ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri’ tersebut melalui aplikasi zoom, langsung dari ruang kerjanya, Rabu (07/10/2020).

Dalam sambutannya, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto menjelaskan, kegiatan ini merupakan upaya bersama untuk mewujudkan netralitas ASN, khususnya dalam penyelenggaraan pilkada serentak pada Desember nanti.

“Asas netralitas menjadi bagian dari tiga perilaku yang wajib dipatuhi oleh setiap insan ASN sebagai penyelenggara negara. Pelanggaran asas netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai gangguan dan pelanggaran hukum lainnya seperti kualitas pelayanan publik yang rendah, tindak KKN dan perumusan dan penetapan kebijakan yang mencederai kepentingan publik,” tuturnya.

Agus menambahkan berdasarkan data, hingga September 2020 terdapat 694 ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas. 492 orang diantaranya telah diberikan rekomndasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa simbol pelanggaran netralitas adalah respon pejabat pimpinan kepegawaian (PPK) yang lambat dan enggan menindaklanjuti rekomendasi KASN. Kondisi ini menunjukkan adanya konflik kepentingan pada PPK yang bersangkutan. Sehingga para pegawai ASN cenderung melakukan pelanggaran secara terus menerus, masalah ini tentu harus diakhiri,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama Wakil Presiden RI KH. Ma’ruf Amin menyampaikan kesakralan prosesi demokratis pilkada yang berlandaskan keterbukaan, akuntabilitas, integritas dan netralitas harus dijaga bersama. Netralitas menurutnya merupakan faktor penentu kualitas dermokrasi dan kontestasi dalam pemilihan umum.

“Perhatian terkait netralitas ASN ini harus mendpatkan prioritas kita bersama demi menjaga amanat konstitusi tentang demokrasi dan kedaulatan rakyat. UU nomor 5 tahun 2014 yang mengatur tentang ASN pada pasal 2 huruf F menyebutkan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada netralitas, dengan demikian netralitas merupakan prinsip, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku yang tidak dapat dipisahkan dari ASN,” pungkasnya. (Ads)

Tags: Pemprov Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Rp97 Miliar untuk Penanganan Bencana di Gorontalo Cair Akhir Agustus

by Editor
11 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo mendapat kepastian anggaran Rp97 miliar dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penanganan sejumlah lokasi...

Bapendda Bebaskan Pokok dan Denda PKB, Sekda Dorong Optimalisasi PAD Gorontalo

by Editor
11 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapendda) meluncurkan program pembebasan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),...

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Produksi UMKM, Warung Makan dan Kios Jadi Penerima Terbanyak

by Editor
7 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Sebanyak 395 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Kota Gorontalo memperoleh bantuan produksi usaha dari Pemerintah Provinsi...

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) sangat dirasakan manfaatnya oleh petani di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Hal ini...

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Lahan seluas 879 hektar hasil program cetak sawah baru tahun 2025 di Kabupaten Pohuwato mulai dimanfaatkan untuk ditanami...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Rp97 Miliar untuk Penanganan Bencana di Gorontalo Cair Akhir Agustus

by Editor
11 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo mendapat kepastian anggaran Rp97 miliar dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penanganan sejumlah lokasi...

Berkat Pemutihan, Ada Kendaraan 15 Tahun Tidak Bayar Pajak, Kini Aktif Lagi

11 Agu 2026

Bapendda Bebaskan Pokok dan Denda PKB, Sekda Dorong Optimalisasi PAD Gorontalo

11 Agu 2026

Menjelang 1 Bulan Laporan Kasus Pelecehan di Tibawa Belum Rampung, Ini Kata Polisi

10 Agu 2026

Pengeroyokan di Batudaa Pantai, Pemdes dan Polisi Beda Keterangan

10 Agu 2026

Masyarakat Kabgor Tidak Perlu Khawatir, Beras Aman hingga Akhir Tahun

11 Agu 2026

TERBARU

Banggar DPRD Gorontalo dan TAPD Sinkronkan Usulan APBD 2027

11 Agu 2026

Gusnar dan Rum Pagau Kawal Dana Rp97 Miliar dari BNPB untuk Gorontalo

11 Agu 2026

Rp97 Miliar untuk Penanganan Bencana di Gorontalo Cair Akhir Agustus

11 Agu 2026

Nikson Entengo Tekankan Paskibraka Harus Kuat Mental dan Berintegritas

11 Agu 2026

Masyarakat Kabgor Tidak Perlu Khawatir, Beras Aman hingga Akhir Tahun

11 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.