
PROSESNEWS.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo melaksanakan peninjauan dan verifikasi lokasi permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di ruas jalan Buhu – Dusun Olobua Desa Buhu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo.
Verifikasi lokasi ini melibatkan Dinas LHK Provinsi Gorontalo, Dinas Penanaman Modal ESDM dan Transmigrasi, BPKH Wilayah XV Gorontalo, KPH Wilayah VI Gorontalo, PT Gorontalo Citra Lestari sebagai pengelola hutan dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo selaku Pemohon IPPKH.
Ruas jalan Buhu – Dusun Olobua menurut fungsinya sebagai jalan lokal di bawah kewenangan kabupaten berfungsi sebagai penghubung Desa Buhu dengan Desa Olobua dan sangat diharapkan penyelesaianya oleh masyarakat untuk mengangkut hasil produksi pertanian sehingga pendapatan masyarakat Desa Olobua dan Buhu meningkat, khususnya penjualan hasil pertanian (jagung).
Kepala Bidang Tata Hutan dan Pemanfaatan Kawasan Dinas LHK Provinsi Gorontalo, Sjamsul Bahri Saman menjelaskan tujuan kegiatan ini adalah untuk mengecek areal yang dimohon IPPKH yang meliputi posisi lokasi secara geografis, administrasi dan unit pengelolaan, panjang jalan/luas yang dimohon, kondisi fisik lapangan (topografi/kemiringan lapangan, penutupan lahan/penggunaan lahan, serta aktifitas/kegiatan pelaksanaan fisik bembangunan jalan).
“Output kegiatan pengecekan di lapangan ini untuk mendapatan kesepahaman lokasi yang dimohon (panjang, lebar dan luas jalan) sebagai bahan masukan untuk terbitnya pertimbangan teknis dari DLHK dan KPH Unit VI Gorontalo. telaahan kawasan hutan dari BPKH Wilayah XV Gorontalo, pernyataan tidak keberatan dari pemegang IUPHHK-HT PT Gorontalo Citra Lestari atas peningkatan kegiatan jalan tesebut,” kata Sjamsul Bahri Saman. (Ads)














