Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemda Gorontalo

Cegah Covid-19, Pemda Gorontalo Terapkan Pembatasan Waktu Tempat Hiburan dan Wisata

Editor by Editor
28 Des 2020 17:58
in Pemda Gorontalo
Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Gorontalo, Syamsul Baharuddin, saat diwawacarai di Ruang Upango Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo, Senin (28/12/2020) (Foto : Rihol Igirisa/prosesnews.id)

PROSESNEWS.ID – Mengingat angka kasus Covid-19 di Provinsi Gorontalo kembali mengalami peningkatan, Pemerintah Daerah Gorontalo, bakal melakukan pembatasan waktu berkunjung di Tempat Hiburan Malam.

Selain pembatasan waktu di tempat hiburan malam, Pemda Gorontalo juga, bakal membatasi jumlah pengunjung di tempat-tempat Wisata yang ada di Wilayah Kabupaten Gorontalo.

Hal itu sebagaimana disampaikan, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Gorontalo, Syamsul Baharuddin.

Ia menuturkan, langkah ini terus dilakukan Pemerintah, guna memutus mata rantai pandemi Covid-19.

“Untuk hiburan malam kami akan batasi sesuai apa yang disampaikan oleh Bupati, kemudian batas waktu hanya sampai jam 9 malam,” ungkapnya, Senin (28/12/2020).

Dijelaskanya, apabila jumlah peningkatan Covid-19 semakin bertambah, maka pihak dari Pemerintah Daerah akan merubah kembali batas waktu sampai Jam 06.00 Malam.

“Kita akan lihat lagi, kalau peningkatan pandemi Covid-19 terus meningkat, maka kami akan berlakukan lagi, bagi pengunjung dengan batas waktu sampai Jam 06.00 Malam,” jelasnya.

Untuk Tempat-tempat Wisata, terang Syamsul, batas pengunjung yang diperbolehkan hanya 50 persen, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Apabila melewati dari 50 persen, maka pihak kami akan membubarkannya. Dalam penerapan aturan, nanti kami akan menurunkan tim evaluasi guna untuk mengecek bagi para pelanggar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan dalam upayah pengendalian Covid-19, masyarakat diminta untuk tetap patuh pada protokol kesahatan, sebab saat ini, masih banyak yang tidak menghiraukan imbauan pemerintah.

“Kami minta kepada seluruh masyarakat, agar selalu mengedepankan protokol kesehatan, karena penyebaranya semakin meningkat, untuk kami tegaskan lagi agar tetap mengedepakan protokol kesahatan, pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan,” pungkasnya. (Ads)

Reporter : Rihol Igirisa
Tags: Cegah Covid-19Pemda Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Program ATENSI dari Kemensos Kembali Disalurkan Bupati Gorontalo

by Editor
6 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID — Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, kembali menyalurkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dari Sentra Tumou Tou Manado kepada masyarakat...

Tujuh OPD Segera Miliki Pimpinan Baru, Hasil JPTP Diumumkan di HUT Kabgor

by Editor
28 Okt 2025
0

PROSESNEWS.ID – Penantian panjang terkait hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta...

Pemkab Gorontalo Pastikan Kesiapan Peran Saka Nasional 2025 Berjalan Maksimal

by Editor
30 Sep 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo terus menunjukkan keseriusannya dalam menyambut Perkemahan Antar Satuan Karya (Peran Saka) Nasional 2025 yang...

Restorasi Desa Jadi Strategi Sofyan Puhi Perkuat Pembangunan Nasional

by Editor
27 Sep 2025
0

PROSESNEWS.ID – Ribuan perangkat desa se-Kabupaten Gorontalo menghadiri Apel Akbar yang digelar di Lapangan Basulapa, Desa Isimu Selatan, Kecamatan Tibawa,...

Surat Edaran Baru, ASN Kabgor Dilarang Pamer Kemewahan

by Editor
19 Sep 2025
0

PROSESNEWS.ID – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak mempertontonkan gaya hidup mewah di hadapan publik....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.