PROSESNEWS.ID – Mengingat angka kasus Covid-19 di Provinsi Gorontalo kembali mengalami peningkatan, Pemerintah Daerah Gorontalo, bakal melakukan pembatasan waktu berkunjung di Tempat Hiburan Malam.
Selain pembatasan waktu di tempat hiburan malam, Pemda Gorontalo juga, bakal membatasi jumlah pengunjung di tempat-tempat Wisata yang ada di Wilayah Kabupaten Gorontalo.
Hal itu sebagaimana disampaikan, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Gorontalo, Syamsul Baharuddin.
Ia menuturkan, langkah ini terus dilakukan Pemerintah, guna memutus mata rantai pandemi Covid-19.
“Untuk hiburan malam kami akan batasi sesuai apa yang disampaikan oleh Bupati, kemudian batas waktu hanya sampai jam 9 malam,” ungkapnya, Senin (28/12/2020).
Dijelaskanya, apabila jumlah peningkatan Covid-19 semakin bertambah, maka pihak dari Pemerintah Daerah akan merubah kembali batas waktu sampai Jam 06.00 Malam.
“Kita akan lihat lagi, kalau peningkatan pandemi Covid-19 terus meningkat, maka kami akan berlakukan lagi, bagi pengunjung dengan batas waktu sampai Jam 06.00 Malam,” jelasnya.
Untuk Tempat-tempat Wisata, terang Syamsul, batas pengunjung yang diperbolehkan hanya 50 persen, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Apabila melewati dari 50 persen, maka pihak kami akan membubarkannya. Dalam penerapan aturan, nanti kami akan menurunkan tim evaluasi guna untuk mengecek bagi para pelanggar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan dalam upayah pengendalian Covid-19, masyarakat diminta untuk tetap patuh pada protokol kesahatan, sebab saat ini, masih banyak yang tidak menghiraukan imbauan pemerintah.
“Kami minta kepada seluruh masyarakat, agar selalu mengedepankan protokol kesehatan, karena penyebaranya semakin meningkat, untuk kami tegaskan lagi agar tetap mengedepakan protokol kesahatan, pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan,” pungkasnya. (Ads)
Reporter : Rihol Igirisa