
PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo Utara (Gorut), menggagalkan penyelundupan Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus sebanyak 5 Ton, yang bakal diedarkan di Gorontalo.
Miras yang diangkut menggunakan mobil Truk DP 8888 KL dari arah Sulawesi Utara tersebut, berhasil dicegat oleh Satuan Narkoba Polres Gorut, saat melintas di Wilayah Tomilito. Kamis, (07/01/2021).
“Iya benar, Satuan Narkoba telah mengamankan Miras Cap Tikus yang diangkut pakai truk, sebanyak 5 Ton,” Ungkap Kapolres Gorut, AKBP. Dicky Irawan Kesuma, kepada Wartawan.
Saat diinterogasi kata Dicky, sopir AL, mengaku, Miras ini merupakan pesanan, dan akan dibawa ke Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato.
Penangkapan sendiri, dipimpin oleh Narkoba Iptu Harisno Pakaja bersama KBO Narkoba Ipda Ferron Baiku.
“Saat ini, sopir dan barang-barang bukti, termasuk truk, sudah diamankan di Mapolres. Selanjutnya, akan diambil tindakan hukum sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” pungkas Kapolres Gorut.
Reporter : Sudin Lamadju













